Lappung – Polisi tangkap Bandar Togel di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.
Seorang pelaku berinisial RO (38) kini diamankan di Mapolsek Kota Agung, Tanggamus.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Togel di Batanghari Nuban
Unit Reskrim Polsek Kota Agung menangkap seorang pelaku judi togel berinisial RO (38) warga Pekon Kagungan, Kota Agung Timur.
Pelaku RO ditangkap berkat informasi dari masyarakat tentang aktifitas perjudian togel yang sudah meresahkan warga di Kagungan.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kapolsek Kota Agung, AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi menjelaskan penangkapan judi togel di Kagungan.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku perjudian togel berinisial RO (38) warga warga Pekon Kagungan, Kota Agung Timur, pada Senin (29/08/2022) malam,” ujar Made Sudastra, Rabu (31/08/2022).
Penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian mengarah pada sosok terduga pelaku yang diduga menjalankan aktifitas tindak pidana perjudian togel.
“Proses penggeledahan petugas pada pada pelaku RO berhasil menyita barang bukti berupa ponsel Oppo A15, ponsel Nokia 105 dan uang tunai Rp350 ribu,” kata Made Sudastra.
Polisi menangkap pelaku RO saat dia sedang menjalankan aktifitas perjudian togel di rumahnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka ia melakukan penjualan togel melalui komunikasi handphone dengan pelanggannya.
“Terima lewat ponsel, saya setorkan lagi ke temen saya. Keuntungan ya ada sedikit baik dari pasangan maupun bonus saat ada pemasang yang tembus,” ucap tersangka di Polsek Kota Agung.
Made Sudastra menambahkan, pelaku merupakan bandar darat dengan mengumpulkan pasangan melalui komunikasi ponsel, selanjutnya menyetorkan kepada pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
“Dia mengumpulkan pasangan, disetor kepada pelaku yang telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran,” tandas Made Sudastra.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Togel di Pekon Buay Nyerupa
Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan d Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadapnya dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Made Sudastra.





Lappung Media Network