Lappung – Polisi tangkap ganja di Kampung Tanjung Anom, 2 pelaku dan sita 526,08 gram Ganja di Lampung Tengah.
Kedua pelaku berinisial NBY (35) dan ADF (27) berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Tengah.
Baca Juga : Bandar Ganja di Kotabumi Udik Ditangkap Polisi
Kepolisian mendapat informasi dari laporan masyakarat yang menyatakan dugaan transaksi Narkotika di sebuah rumah yang berada di Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah pada Sabtu (13/08/2022).
Berdasarkan penyelidikan pihak Satres Narkoba Polres Lampung Tengah di dapat informasi akurat, maka dilaksanakan penggeledahan lokasi dimaksud.
Pihak Kepolisian dalam keterangan Kasat Reserse Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan keberhasilan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika.
“Petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika dan menyita barang bukti dari penggeledahan di TKP pada Sabtu (13/08/2022),” ujar Dwi Atma Yofi Wirabrata, Senin (15/08/2022) sore.
Kedua terduga pelaku adalah NBY (35) dan ADF (27) warga Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
“Barang bukti yang disita berupa 11 bungkus karto coklat berisi Narkotika jenis daun dan batang ganja kering dengan berat kotor 444,13 gram dan 2 bungkus karton warna putih berisi daun juga batang ganja kering berat kotor 81,95 gram, serta 1 buah kresek bekas bungkus Narkotika jenis ganja berwarna merah berlakban coklat,” ucap Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Selanjutnya kedua pelaku NBY dan ADF berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
‘’Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ ungkapnya.
Baca Juga : Penangkapan Ganja di Lampung Barat dan Pesisir Barat
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya.





Lappung Media Network