Lappung – Satres Narkoba Polres melakukan penangkapan ganja di Lampung Barat dan Pesisir Barat. Dua orang yang ditangkap adalah AP (25) dan RH (38) pada Selasa (28/06/2022).
Baca Juga : Polres Lampung Barat Menangkap Pembawa Narkoba di Batu Brak
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho dalam keterangannya menjelaskan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika di Batu Brak.
“Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Batu Brak, sebagaimana diatur pada Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Juherdi, Selasa (28/06/2022).
Lebih lanjut Juherdi membeberkan kronologis penangkapan AP dan RH berdasarkan informasi masyarakat yang diselidiki oleh pihaknya untuk ditindaklanjuti dalam rangka pemberantasan Narkoba di Lampung Barat.
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (27/06/2022) sekira jam 13.00 WIB
ada dua orang membawa Narkotika disekitar Batu Brak. Petugas melakukan penyelidikan dan mengarah pada terduga pelaku,” ucap Juherdi.
Sebelumnya menangkap RH, Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Barat telah berhasil menangkap pelaku berinisial AP sekitar jam 17.00 WIB.
“Dari penggeledah pelaku AP ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkusan kertas yang dilapisi lakban berwarna coklat yang di dalamnya berisi Narkotika jenis ganja dan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 2 lintingan Narkotika Jenis Ganja,” lanjutnya
Dari keterangan AP, Narkotika jenis ganja itu dia dapat dari RH. Polisi kemudian melakukan pengembangan mengejar RH hingga ke Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
“Petugas melakukan pengejaran pelaku RH yang dalam informasi dia berada di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah. Sekira jam 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RH berikut barang bukti,” beber Juherdi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku RH adalah 1 bendel kertas papir merek Mars Brand.
Baca Juga : Polsek Bengkunat Tangkap Dua Pencuri Rokok di Kecamatan Ngambur
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya diancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Juherdi.





Lappung Media Network