Lappung – Polisi tangkap judi koprok di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat melakukan penangkapan arena judi koprok yang berlokasi diladang sawah milik warga di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, pada Sabtu (20/08/2022) jam 19.00 WIB.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Koprok di Way Ratai
Penangkapan judi koprok berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 321 / VIII/ 2022 /SPKT / RES TUBABA / POLDA LAMPUNG Tanggal 21 Agustus 2022, tentang diduga telah terjadi tindak pidana perjudian jenis dadu (koprok).
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi menjelaskan penangkapan 3 terduga pelaku perjudian koprok di Kecamatan Tulangbawang Tengah.
“Petugas berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku perjudian jenis koprok di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, pada Sabtu (20/08/2022) jam 19.00 WIB,” ujar Fredy Aprisa Putra, Minggu (21/08/2022) siang.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah MTS (32) warga Tiyuh Marga Asri, TET (55) warga Tiyuh Candra Jaya, SP (63) warga Tiyuh Mulya Asri. Ketiganya dari Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.
“Modus perjudian dilakukan dengan cara sang bandar menyiapkan alat untuk bermain judi jenis koprok berupa lapak koprok bergambar Burung, kupu-kupu, ikan, dan 3 buah mata dadu serta satu set tempurung koprok,” ungkap Fredy Aprisa Putra.
Selain berhasil mengamankan 3 pelaku, dari penggerebekan pihak Kepolisian Tulangbawang Barat berhasil menyita sejumlah barang bukti tindak pidana perjudian yang dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana.
“Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah lokasi perjudian koprok dan sudah kami sita untuk proses hukum,” kata Fredy Aprisa Putra.
Barang bukti yang disita berupa 1 ponsel Oppo A1K warna hitam, 1 sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam nopol D 3850 SFF, 1 sepeda motor Honda Beat warna putih BE 4186 QK.
“Kemudian 1 sepeda motor Yamaha Vixon warna putih AL 1 MS, 1 sepeda motor Honda Revo warna hitam BE 6775 QH, 1 sepeda motor Suzuki jenis FU warna A 6548 AM, 1 sepeda motor Honda Supra BE 8005 QA,” tandas Fredy Aprisa Putra.
Lalu 1 kaos warna biru, 1 ponsel Nokia 105 warna biru muda, satu Pcs bahan dasar kulit dompet, dompet warna hitam dengan isi Rp15 ribu dan SIM B1,
Baca Juga : Polisi Gerebek Judi Koprok di Abung Surakarta
Selanjutnya 1 ponsel Oppo A16 warna biru metalik, 2 set kartu remi merk 88, uang tunai Rp1,27 juta dan 1 set lapak koprok.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Fredy Aprisa Putra.
