Lappung – Polisi tangkap maling motor di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat. 2 orang pelaku kini diamankan di Mapolsek Bengkunat.
Baca Juga : Maling Motor di Kampung Margorejo Padang Ratu Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Bengkunat berhasil menangkap 2 dari 3 orang pelaku pencurian sepeda motor yang berinisial SR (36) dan ZS (29).
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiwan mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan 2 dari 3 orang terduga pelaku pencurian motor di pinggir Sungai Pelepai yang berada di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, pada Kamis (25/08/2022) sekira jam 15.30 WIB,” ujar Juni Rosiwan, Jumat (26/08/2022) siang.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B-298 / XI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT/ SEK BENGKUNAT Tanggal 19 November 2020.
“3 pelaku yakni SR (36), ZS (29) dan SA (DPO) menjalankan aksi pencurian motor milik korban MW (32) pada Sabtu (31/10/2020) sekira jam 18.00 WIB, di pinggir Sungai Pelepai yang berada di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat,” kata Juni Rosiwan.
Modus operandi terduga pelaku adalah dengan cara merusak kunci kendaraan milik korban menggunakan kunci letter T.
Setelah berhasil mencuri kendaraan milik korban tersebut kemudian para pelaku pergi meninggalkan lokasi tempat dilakukannya tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp6,3 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat,” jelas Juni Rosiwan.
Polsek Bengkunat mengeluarkan surat DPO / 01 / I / 2021 / Reskrim. Didalam Berkas Perkara Nomor BP / 01 / I /2021 tentang penadahan terhadap terduga pelaku SR.
Kanit Reskrim, Ipda Riswanto menambahkan keterangan Kapolsek Bengkunat dalam penjelasan pihak Polsek Bengkut.
“Terduga pelaku ZS masih menjalani perkara/hukuman tindak pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur (PPA) Polres Lampung Barat serta masih menjalani perkara/hukuman tindak pidana pencurian dengan pemberatan Polsek Bengkunat,” ujar Riswanto.
Penangkapan terduga SR saat dirinya berada di wilayah Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
“Penangkapan terduga pelaku SR dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Riswanto saat pelaku berada di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat,” ucap Juni Rosiwan lebih lanjut.
Baca Juga : Mujahidin Sedang Sholat Subuh di Masjid Al Muhajirin Motor Digondol Maling
Barang bukti yang diamankan berupa 1 sepeda motor Honda Revo warna Hitam dengan Nopol B 6499 EUS dan 1 lembar Poto Copy STNK sepeda motor Honda Revo warna Hitam dengan Nopol B 6499 EUS.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Juni Rosiwan.
