Lappung – Polisi tangkap maling penggilingan padi di Pulau Panggung berinisial RC (34). Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanggamus.
Baca Juga : Polsek Jati Agung Menangkap Pelaku Pencurian Alat Pertukangan Furniture
Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian berinisial RC (34) setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di gudang penggilingan padi yang berlokasi di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus.
Pelaku ditangkap atas dasar laporan korban tanggal 16 Februari 2022, bernama Oktarino (31) warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus.
Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim, Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi menjelaskan penangkapan pelaku tersebut.
“Petugas berhasil menangkap seorang terduga pelaku Curat berinisial RC (34) lantaran melakukan tindak pidana di gudang penggilingan padi yang berlokasi di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus,” ujar Hendra Safuan, Jumat (26/08/2022) sore.
Barang milik korban yang dicuri RC berupa TV 21 inchi, 3 set salon warna biru, kompor gas berikut tabung gas 3 kg, 2 set kasur kapuk, mesin gilingan kopi, timbangan duduk dan mesin jahit.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp11,5 juta sehingga melapor ke Polsek Pulau Panggung guna ditindaklanjuti,” jelas Hendra Safuan.
Sambungnya, berdasarkan penyelidikan barang yang hilang sehingga dapat teridentifikasi timbangan duduk yang dikuasai tersangka sehingga ia mengakui pencurian tersebut.
“Pelaku seorang diri, masuk ke dalam rumah yang berada di dalam pabrik tersebut pada malam hari. Sementara barang lainnya telah dijual ke rongsok,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukit timbangan duduk ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu menurut tersangka RC, pencurian tersebut dilakukannya lantaran ia mengetahui rumah dalam pabrik tersebut jarang dihuni, sehingga ia berani membobol tembok.
Adapun pemicunya, lantaran ia sudah tidak memiliki uang, karena belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai keinginannya.
“Saya belum dapet kerjaan, saya tahu jarang diisi kalau malem, makanya saya masuk dengan terlebih dahulu jebol tembok,” kata RC sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
Baca Juga : Pencurian di Asrama Ponpes Nahdlotut Tholibin Diungkap Polisi
Setelah mendapatkan barang-barang korban, ada barang yang dibawa ke rumahnya dan beberapa dijual ke rongsok, sehingga ia mendapatkan uang Rp750 ribu.
“Kemarin yang dijual dapet Rp750 ribu. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata pria yang mengaku telah beranak dua tersebut.
