Lappung – Polsek Jati Agung menangkap pelaku pencurian alat pertukangan furniture di Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) adalah DS (30) warga Dusun Lubuk Bais, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Baca Juga : Polsek Jati Agung Tetapkan Warga Desa Sinar Rejeki Jadi Tersangka
DS melakukan Curat pada sebuah toko furniture di Desa Marga Agung pada 7 Maret 2022.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku DS.
“Petugas berhasil mengamankan DS pada Sabtu (06/08/2022) sekira jam 20.00 WIB atas sangkaan dari laporan DL (37) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung mengenai pencurian peralatan pertukangan dan perlengkapan furniture,” kata Mustolih, Senin (08/08/2022) siang.
Polisi menangkap pelaku DS saat yang bersangkutan sedang berada di rumah kerabatnya yang berada di Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung.
Dalam penjelasan pihak kepolisian, Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih membeberkan modus pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku memanjat tembok dan masuk ke dalam toko furniture, lalu mengambil barang dari dalam toko. Setelah itu pelaku keluar membawa banyak barang dari situ,” beber Mustolih.
Barang yang diambil oleh pelaku adalah 1 serkel merk Sumo, 1 serkel merk Ryu, 1 bor merk Mactech dan 3 bor tangan merk NRT.
Baca Juga : 43 Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Jati Agung
Lalu 1 gerinda tangan merk Hitachi, 1 sugu tangan merk Modern, 1sugu tangan merk Chihua, 30 sprei, 3 bed cover dan 1 tas warna hitam yang berisikan 1 buku tabungan Bank Lampung atas nama Asih Trianti serta 2 buku catatan.
“Petugas juga menyita barang bukti 1 tas warna hitam dan 2 buku catatan serta 1 buku tabungan Bank Lampung atas nama Asih Trianti. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Mustolih.
