Lappung – Polsek Tegineneng ungkap kasus pemerasan Pelajar Bandar Lampung di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga : Pelaku Pemerasan di Waway Karya Menyerahkan Diri
Pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang diamankan Polsek Tegineneng berjumlah 3 orang.
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan dalam keterangan menyatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan 3 pelaku.
“Petugas berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng pada Minggu (07/08/2022) kemarin,” ujar Timur Irawan, Senin (08/08/2022) siang.
Lebih lanjut Timur Irawan membeberkan kronologis kasus pemerasan dan pengancaman yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tegineneng pada awak media.
Berdasarkan LP/B-108/VIII/ 2022/ Polda Lampung /Polres Pesawaran/Polsek Tegineneng, tanggal 04 Agustus 2022.
“Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, Aipda M. Darwis bersama Tekab 308 memimpin pengungkapan kasus Pemerasan dan Pengancaman di Dusun Umbul Kalangan ,Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng,” beber Timur Irawan.
Kepolisian berhasil mengamankan 3 orang pelaku yaitu PW (40) warga Tegineneng, BS (33) warga Adipuro dan ACW (22) warga Tegineneng.
“Korban pemerasan dan pengancaman adalah Ahmad Faris Ananta (19) pekerjaan Pelajar warga Kemiling dengan saksi Amelia (14) dan Aji (18) semua warga Bandar Lampung.
Kronologis penangkapan ke 3 pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman berawal dari Rabu (03/08/2022) jam 10.00 WIB di rumah
Ayunda binti Purwadi di Dusun Umbul Kalangan, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng.
“Purwadi mencari anaknya yang bernama Ayunda di Bandar Lampung, setelah bertemu anaknya bersama 3 orang temannya, Purwadi mengajak Ayunda dan 3 orang temannya untuk menyelesaikan permasalah dirumahnya,” kata
Timur Irawan yang meniru keterangan korban.
