Lappung – Polisi tangkap Narkoba di Braja Luhur, Braja Selebah, Lampung Timur. Kini pelaku berinisial DC mendekam di Mapolres Lampung Timur.
Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial DC (27) warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Baca Juga : Warga Kampung Lempuyangan Bandar Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Pelaku DC ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Timur pada Sabtu (17/09/2022) pukul 17.30 WIB, saat dirinya berada di Braja Luhur, Braja Selebah, Lampung Timur.
Kasatres Narkoba, Iptu Suheri mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan penangkapan pelaku DC itu.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial DC (27) warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, pada Sabtu (17/09/2022) pukul 17.30 WIB,” ujar Suheri, Minggu (18/09/2022) sore.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Narkoba jenis sabu dari tangan pelaku DC saat penggeledahan badan.
Baca Juga : 2 Orang Bandar Narkoba Ditangkap Polres Tulangbawang
“Pelaku dan barang bukti Narkoba kini sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Suheri.
