Lappung – Polisi tangkap Narkoba di Desa Adi Jaya, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Kini seorang pelaku berinisial DP (31) diamankan di Mapolres Lampung Timur.
Baca Juga : Pelaku Narkoba Ditangkap Saat di Kampung Lebuh Dalem
Satres Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisial DP (31) warga Metro Pusat, Kota Metro.
Pelaku DP ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Timur setelah kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu pada Senin (19/09/2022) pukul 12.30 WIB.
Kasatres Narkoba, Iptu Suheri mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam keterangannya menjelaskan penangkapan pelaku DP pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinsial DP (31) warga Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro pada Senin (19/09/2022) pukul 12.30 WIB,” ujar Suheri, Selasa (20/09/2022) siang.
Penangkapan pelaku DP atas informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh pihak Satres Narkoba Polres Lampung Timur.
“Dari tangan pelaku DP, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu,” kata Suheri.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Bumi Agung Marga
“Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk penyidikan dan pemberkasan perkara. Pelaku dijerat UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika,” pungkas Suheri.
