Lappung – Polisi tangkap Narkoba di Kurungan Nyawa dan Hajimena. Warga Natar dan Telukbetung Barat ditangkap Polres Pesawaran lantaran Narkotika.
Baca Juga : Warga Candipuro Ditangkap Polres Lampung Timur karena Narkoba
Satres Narkoba Polres Pesawaran menangkap 2 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, pada Sabtu (06/08/22), sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan atas dasar LP/A/498/VIII/2022 / SPKT Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 06 Agustus 2022, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Kasatres Narkoba Iptu Widodo Prasojo mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo dalam keterangannya menjelaskan penangkapan 2 orang terduga pelaku di TKP Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan.
“Terduga pelaku yang petugas amankan adalah IM (23) warga Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan dan IS (35) warga Gang Pemuda 2, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung,” jelas Widodo Prasojo, Minggu (07/08/2022) sore.
Saat opsnal Satres Narkoba Polres Pesawaran menggeledah pelaku IM di TKP, ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang diakui miliknya
Polisi pun melakukan pengembangan dari keterangan pelaku IM, dari mana dia mendapatkan barang haram itu.
“IM mengakui bahwa membeli bersama dengan pelaku IS, lalu dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka IS di Desa Hajimena, Kabupatem Lampung Selatan dimana barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Widodo Prasojo.

Polisi menyita barang bukti dari kedua pelaku yaitu 1 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0.20 gram dan 1 ponsel warna biru.
Baca Juga : Bandar Narkoba di Banjar Margo Ditangkap Polisi
Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pesawaran untuk proses hukum dan pengembangan perkara.
“Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widodo Prasojo.





Lappung Media Network