Saat korban terjatuh dan tak sadarkan diri, kemudian pelaku memastikan orang yang dipukulnya tersebut dengan cara melihat wajahnya. Ternyata korban FF, bukan orang yang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
“Sadar salah sasaran, pelaku kemudian panik dan langsung melarikan diri meninggalkan korban,” tambah Hairil Rizal.
Selanjutnya, warga yang melihat korban sudah jatuh di tanah dengan bersimbah darah langsung membawanya ke klinik terdekat dan warga lainya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Rumbia.
Petugas yang menerima laporan langsung datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa para saksi dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Sementara korban harus di rujuk ke salah satu RS di Kota Metro karena kondisi yang cukup parah.
Kurang dari 24 jam, Tim Tekab 308 Polsek Rumbia berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban FF (25) meninggal dunia
“Selasa pagi, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, akibat luka parah di kepala,” ungkap Hairil Rizal.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Laksanakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Siswa SMP
Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu batang kayu lebih kurang panjangnya 1 meter telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Hairil Rizal.
