Lappung – Polres Lampung Barat laksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Siswa SMP pada Kamis 11 Agustus 2022.
Kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan Siswa SMP ini dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Barat dihadiri pihak Kepolisian oleh KBO Reskrim, Kaurmin Sat Reskrim, Penyidik dan Penyidik Pembantu Sat Reskrim.
Baca Juga : Pembunuhan Libatkan 6 Remaja Diungkap Polsek Sumber Jaya
Sedangkan pihak Kejari Lampung Barat dihadiri oleh Kasi BB Kejari, Kasidatun, Jaksa Fungsional, Staf Kejari Lampung Barat, serta piihak korban di wakili Penasehat Hukum.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan Kasat Reskrim, AKP M Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menyatakan bahwa kegiatan rekonstruksi adalah bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan.
“Kegiatan rekontruksi ini dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana atau pengeroyokan atau pembunuhan atau yang mengakibatkan maut atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan menghilangnya nyawa orang lain,” ujar M Ari Satriawan, Kamis (11/08/2022) siang.
Lebih lanjut M Ari Satriawan menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan bentuk untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu peristiwa pidana.
“Rekonstruksi ini untuk menguji kebenaran keterangan terduga pelaku atau pun para saksi, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang dipersangkakan,” pungkas M Ari Satriawan.
Baca Juga : Buronan Kasus Pembunuhan di Irigasi Anak Tuha Menyerahkan Diri ke Polisi
Kegiatan rekontruksi ini dilaksanakan di kantor Reskrim Mapolres Lampung Barat dan kegiatan berjalan lancar dan kondusif.
