Lappung – Polisi tangkap pencuri di Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, 1 pelaku berinisial BE (42) diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di Kampung Rejo Basuki
Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial BE (42) warga Perumahan Nelayan Pasar Tengah, Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
Pelaku BE ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP / B/562/ VIII / 2022 / SPKT/ SEK PETENG / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, Tanggal 05 Agustus 2022.
Modus pelaku BE melakukan aksi pencurian sebuah ponsel di rumah korban dengan cara merusak engsel jendela dapur rumah korban.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan penangkapan pelaku curat di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curat berinisial BE warga Perumahan Nelayan Pasar Tengah, Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, pada Minggu (29/08/2022) sekira jam 01.00 WIB,” ujar Zaini Dahlan, Senin (29/08/2022) siang.
Pelaku BE masuk ke rumah korban pada Kamis (04/08/2022) sekira jam 19.00 WIB, saat korban bersama anaknya keluar meninggalkan rumah untuk belanja ke indomart Way Batu dan toko frozen.
“Pelaku masuk kerumah dengan merusak engsel jendela dapur rumah korban, setelah masuk pelaku mengambil ponsel milik korban yang tergeletak di meja ruang tamu,” kata Zaini Dahlan.
Saat korban pulang kerumahnya pada Kamis (04/08/2022) sekira jam 19.30 WIB, didapati kunci pintu rumah tidak dibuka, hingga akhirnya dibantu oleh tetangga korban.
“Setelah korban masuk kerumah hendak mengambil ponsel miliknya di meja ruang tamu, ternyata sudah raib, korban mengalami kerugian Rp2,5 juta,” ucap Zaini Dahlan.
Pada Selasa (23/08/2022) sekira jam 16.00 WIB, penyelidikan pihak Kepolisian Pesisir Tengah mendapat informasi bahwa barang curian ponsel milik korban berada disatu konter, team Reskrim berhasil mengamankan ponsel korban.
“Berdasarkan keterangan pihak konter ponsel, bahwa pelaku menservice ponsel milik korban karena tidak bisa dibuka oleh pelaku,” jelas Zaini Dahlan.
Pada Senin (29/08/2022) sekira jam 01.00 WIB dini hari pihak Reskrim Polsek Pesisir Tengah memastikan posisi keberadaan pelaku BE di sekitar perumahan nelayan Pasar Tengah, Kelurahan Pasar Kota Krui.
“Tekab 308 unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku BE,” tandas Zaini Dahlan.
Baca Juga : Spontan Maling Ponsel Pelaku Jadi Penghuni Jeruji Sel Penjara
“Kini pelaku dan barang bukti ponsel Oppo A16 warna perak dan kotak ponsel diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” pungkas Zaini Dahlan.
