Lappung – Polisi tangkap warga asal Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan pada 22 Mei 2022 kemarin.
Penangkapan ini diungkapkan Kepala Polres Lampung Selatan, AKBP Edwin dalam keterangan tertulisnya pada 24 Mei 2022.
Baca Juga : Gerai Kesehatan Polres Lampung Selatan Rawat Pemudik Terkena Serangan Jantung
Menurut Edwin, penangkapan itu dilakukan terhadap pria berisinial FIR, persisnya merupakan warga Dusun Kampung Sawah, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.
Dari penangkapan FIR, turut pula diamankan barang bukti lain diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di rumah pelaku. Kemudian saat dilakukan penyelidikan dan penangkapan, berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya,” kata Edwin.
Baca Juga : Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkotika 114 Kilogram
Adapun barang bukti yang diamankan tersebut, ialah 1 kotak rokok Gudang Garam bersama 4 plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu dan 1 buah alat hisab sabu yang diduga milik pelaku.
