Lappung – Polisi tangkap WNA China di Bandarlampung kedapatan bawa 6 kg logam emas palsu.
Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial NZ (56) ditangkap polisi setelah diduga mencoba menipu seorang pedagang dengan menjual logam menyerupai emas di sebuah toko di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandarlampung.
Baca juga : Berbekal Telegram, Pasutri Lampung Selatan Sebar Uang Palsu di Desa
Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung pada Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku menawarkan logam berwarna kuning yang menyerupai mata uang kuno Tiongkok (Tail).
Namun, pemilik toko curiga dan menolak transaksi tersebut.
“Pelaku kemudian diamankan oleh pemilik toko bersama warga sekitar dan diserahkan ke Polresta Bandarlampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Alfret, Kamis, 13 Maret 2025.
Baca juga : Ijazah Palsu Seret Anggota DPRD Lampung Selatan ke Jerat Hukum dan PAW
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 59 keping logam China dengan total berat sekitar 6,07 kg, sebuah ponsel Nokia 105, dan satu tas ransel hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, NZ diketahui tidak memiliki dokumen resmi seperti visa atau paspor.
Ia juga hanya bisa berkomunikasi dalam bahasa Mandarin dan diketahui berdomisili di Jakarta.
Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa NZ sebelumnya telah melakukan penipuan serupa di Batam, Kepulauan Riau, dengan total kerugian korban mencapai Rp2 miliar.
Baca juga : Modus Rekrutmen Palsu Marak, KAI Tanjungkarang Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada
“Karena di Bandarlampung pelaku hanya sebatas menawarkan logam tanpa unsur pidana, kami akan menyerahkannya kepada Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Alfret.
Polisi Tangkap WNA China di Bandarlampung Bawa 6 Kg Logam Emas Palsu
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung terkait status keimigrasian pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli logam mulia guna menghindari modus penipuan serupa.
Baca juga : Modus Baru! Petugas Pajak Palsu Kuras Tabungan Pedagang di Lampung





Lappung Media Network