Lappung – Polres Lampung Tengah ungkap 8 kasus menonjol dalam 1 bulan terakhir.
Dalam sebulan terakhir, jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan 32 orang pelaku tindak pidana dari 40 Laporan Polisi (LP).
Baca juga : Polda Lampung Ungkap Kasus Curat dengan Belasan TKP di Bandarlampung
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat menggelar konferensi pers di depan koridor mapolres setempat, Kamis, 27 Juli 2023..
Dari ungkap kasus yang dirilis Polres Lampung Tengah ini, Doffie menyoroti sejumlah kasus besar.
Yaitu, ditangkapnya gembong residivis curanmor lintas kabupaten/kota.
Menurut Doffie, kasus yang dilakukan oleh 2 tersangka inisial YS (30) dan HR (40) menjadi sorotan.
Hal itu lantaran aksinya yang telah mencuri di 4 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, seperti Kota Bandarlampung, Lampung Tengah, Tulang Bawang dan Kota Metro.
“Bahkan, salah satu pelaku inisial YS masih tetap beraksi meski mengenakan kaki palsu,” AKBP Doffie.
Kedua pelaku tersebut kata Kapolres, tergolong nekat, karena selalu melakukan pencurian di wilayah yang ramai seperti minimarket, perumahan hingga rumah ibadah.
“Kami terpaksa melumpuhkan keduanya dengan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melawan saat hendak ditangkap di Bandar Jaya,” ujarnya.
Baca juga : Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Ungkap Kasus Curanmor
Lebih lanjut, Doffie mengatakan bahwa kedua tersangka asal Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan itu, sebelumnya sudah 4 kali keluar masuk penjara.
Kedua tersangka adalah spesialis curi motor yang sedang parkir. Aksi tersangka sangat cepat, bahkan melakukan pencurian kurang dari 10 menit.
“Masih ada 2 DPO lagi, dari kelompok gembong curanmor lintas kabupaten tersebut dan saat ini masih kami lakukan pengejaran,” tegasnya.
Kemudian, kasus pencurian dengan pemberatan hewan ternak (sapi) dengan pelaku berinisial AW (32) warga Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar.
Pelaku dalam menjalankan aksinya bermain di sepertiga malam, saat sang pemilik tertidur pulas.
“Terungkapnya pelaku curi sapi tersebut, berkat peran serta korban dan masyarakat yang mengikuti jejak darah hingga ke rumah pelaku,” kata dia.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Lampung Tengah juga mengamankan 1 orang warga yang diduga telah rudapaksa anak di bawah umur.
Anak yang memiliki kebutuhan khusus (difabel) itu hamil 5 bulan akibat perbuatan pelaku.
“Terungkapnya peristiwa tersebut, bermula dari kecurigaan orang tua yang melihat perubahan fisik korban. Dimana, perut korban sering sakit dan membesar,” ujarnya.
Baca juga : Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Curanmor oleh Oknum Polisi
Ketika korban dibawa ke Puskesmas terdekat kata Kapolres, hasil pemeriksaan medis menyatakan korban telah hamil memasuki usia 5 bulan.
“Pelaku berinisial NI alias Buang (44) telah kami amankan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum yang berlaku,” katanya.
Polres Lampung Tengah ungkap 8 kasus menonjol
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah juga berhasil mengungkap 9 kasus dengan 13 tersangka selama bulan Juli 2023.
Doffie mengatakan, dari 13 tersangka, 11 orang di antaranya adalah pengguna, sementara 2 lainnya adalah pengedar.
“Total barang bukti ungkap kasus narkotika selama 1 bulan sebanyak 13,94 gram sabu-sabu,” papar dia.
Doffie mengatakan, kasus menonjol yang menjadi sorotan dalam ungkap narkoba adalah diamankannya 10,2 gram sabu-sabu.
Lokasi kasus tersebut berada di Rest Area Tol Trans Sumatera KM 116A wilayah Kampung Wates, Lampung Tengah.
Pelakunya sopir dan kernet truk lintas provinsi inisial IO alias Codet (44) dan BG (18) warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Mereka, sambung Doffie, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Lampung Tengah. Berikut dengan barang bukti yang berada di dalam mobil truk milik kedua pelaku.
“Barang haram memabukan tersebut, berhasil kami temukan di dalam tangga mobil truk yang mereka kemudikan,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” tandasnya.
Baca juga : Kanit PPA Dampingi Kemensos Ungkap Kasus Pelecehan Penyandang Disabilitas





Lappung Media Network