Lappung – Satreskrim Polres Tulangbawang Barat berhasil ungkap kasus curanmor atau pencurian kendaraan bermotor.
Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, berhasil ungkap kasus curanmor dengan barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor (ranmor).
Baca juga : Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Curanmor oleh Oknum Polisi
Dari ungkap kasus ini, petugas mengamankan tersangka berinisial SR (26) warga Kampung Gunung Sari, Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim AKP Dailami, menyebut, SR ditangkap pada Kamis, 18 Mei 2023, sekira pukul 10.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan.
Dailami menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan pada Minggu, 29 Januari 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga : Kanit PPA Dampingi Kemensos Ungkap Kasus Pelecehan Penyandang Disabilitas
Pelaku beraksi di ruang tamu rumah milik korban di Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat.
“Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke polisi, hingga akhirnya petugas bergerak untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya, Jumat, 19 Mei 2023.
Baca juga : Kapolres Tulang Bawang Ungkap Modus Pencurian Mobil Pikap, Berawal dari Jual Beli
Dalam penyelidikan ini, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulangbawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Disebutkan bahwa di rumah SR di Kampung Gunung Sari, Abung Semuli, Lampung Utara terdapat 1 unit motor yang diduga hasil pencurian,” kata dia.
Selanjutnya, Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Baca juga : Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Ladang Ganja, Ditanam Dekat Kebun Kopi
Saat dilakukan penggeledahan di rumah SR, sambung Dailami, ditemukan 1 sepeda motor jenis Honda Revo yang diduga milik korban yang dicuri oleh pelaku.
Baca juga : Kasus Pembebasan Lahan Tugu Rato Tubaba, Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tulangbawang Barat untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Satreskrim Polres Tulangbawang Barat berhasil ungkap kasus curanmor
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 buah kendaraan roda dua merek Honda Revo nopol BE 3221 UD, Nosin JBC1E1342335 atas nama Yudi Irawan.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Dailami.
Baca juga : Kasus Dugaan Pemerasan, Oknum Penyidik Polda Lampung Dikenai Sanksi Demosi





Lappung Media Network