Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Langgar Izin Tambang, Polres Lampung Timur Amankan Truk Muatan Pasir

    Langgar Izin Tambang, Polres Lampung Timur Amankan Truk Muatan Pasir

    by Irzon Dwi Darma
    11/04/2023
    in Modus
    Langgar Izin Tambang, Polres Lampung Timur Amankan Truk Muatan Pasir

    Truk muatan pasir tanpa dilengkapi dokumen sah usai diamankan petugas. Foto : Arsip Mapolres Lampung Timur

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Langgar izin tambang, Polres Lampung Timur amankan truk muatan pasir, pada Senin, 10 April 2023.

    Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, mengamankan 1 unit truk bermuatan pasir, karena tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.

    Baca juga : Tak Miliki Izin Tambang, Penambang Emas Liar Desa Dono Mulyo Ditangkap

    Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI Marbun, menyampaikan bahwa pengemudi truk tersebut berinisial KW (41) warga Sidomulyo, Lampung Selatan.

    “Truk tersebut mengangkut 25 ton pasir silika tanpa dokumen yang sah,” jelas Marbun, Selasa, 11 April 2023.

    Ia menjelaskan, proses penangkapan berawal saat petugas Polsek Pasir Sakti, sedang melaksanakan patroli.

    Patroli itu, sambungnya, menyasar di jalan umum Pasar Semarang Baru, Desa Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

    “Petugas ketika itu mencurigai kendaraan truk berwarna hijau, dengan nomor polisi B 9099 UO,” ungkapnya.

    Baca juga : Proyek Holiday Inn Bukit Randu Sudah Izin Pemkot

    Saat dihentikan dan dilakukan proses pemeriksaan, ternyata truk tersebut mengangkut sekitar 25 ton pasir silika.

    “Sopir juga tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah soal pengangkutan puluhan ton pasir tersebut,” jelasnya.

    Selanjutnya, pengemudi dan truk, berikut muatannya segera dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    Langgar izin tambang, Polres Lampung Timur amankan truk muatan pasir

    Pelaku, kata dia, dijerat dengan pasal 158 Jo 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

    “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

    Baca juga : Tak Izinkan Nikah, Ayah Dibunuh Anak Kandung di Bukit Kemuning

    Ia juga mengimbau seluruh pengemudi kendaraan untuk selalu mematuhi peraturan yang ada.

    Seperti memiliki dokumen yang sah untuk mengemudikan kendaraan.

    Hal ini, lanjutnya, untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan memastikan keselamatan para pengguna jalan.

    Ia pun berharap, dengan adanya tindakan yang tegas dari pihak kepolisian ini, seluruh pengemudi kendaraan akan lebih berhati-hati.

    Selain itu, kepolisian juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan.

    “Bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab maka akan kami tindak,” ungkapnya.

    Hal ini juga menjadi ajakan bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekitar.

    Baca juga : Perizinan Usaha Terintegrasi Elektronik Segera Terwujud

    Tags: Izin TambangKecamatan Pasir SaktiLanggar Izin TambangPolres Lampung TimurPolsek Pasir SaktiTruk Muatan Pasir
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    PPI Pesawaran Sambut Kepulangan Anas Urbaningrum

    Next Post

    Jebak Korban Lewat Facebook, 3 Pelaku Pemerasan di Lampung Timur Ditangkap

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 6 Superfood Lokal Indonesia yang Kaya Nutrisi: Pilihan Makanan dengan Manfaat Luar Biasa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Tanda Kolesterol Tinggi pada Usia Muda: Gejala, Penyebab, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 19 Program Riset BRIN-Lampung, dari Singkong hingga Keantariksaan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 9 Gejala Awal Diabetes yang Sering Diabaikan: Kenali Tanda Kadar Gula Darah Tinggi pada Tubuh

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Ekspor Kakap Putih Malaysia ke Thailand Macet Total?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Membidik Pasar Thailand dari Pesisir Mesuji dan Tulang Bawang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version