Lappung – Polres Lampung Timur ringkus pelaku begal payudara, korbannya masih remaja 17 tahun
Petugas Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur, menggelandang seorang warga, karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga : Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas di Bandarlampung Ditembak
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur, melalui Kasi Humas AKP Holili, membenarkan informasi ini.
Holili menerangkan, bahwa inisial tersangka adalah ZS (24) warga Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.
“Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencabulan terhadap NM (17),” kata Holili, Senin, 17 Juli 2023.
Ia menjelaskan, peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi pada Sabtu, 15 Juli 2023, sekira pukul 07.00 WIB.
Pelaku ZS ketika itu membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor.
Saat tiba di jalan yang sep, lanjut Holili, pelaku langsung memepet korban yang juga mengendarai sepeda motor.
“ZS langsung meremas payudara sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kiri pelaku,” jelasnya.
“Saat meremas payudara, korban sempat teriak minta tolong, namun pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor miliknya,” ungkapnya.
Baca juga : Kecelakaan Usai Beraksi, 2 Jambret di Lampung Timur Diringkus Polisi
Setelah itu korban pun pulang dan menceritakan kepada ibunya.
Sang ibu pun berusaha mencari tahu pelaku berbekal foto terduga pelaku, kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Petugas kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza warna merah tanpa plat nomor polisi.
“Kami juga mengamankan pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.
Polres Lampung Timur ringkus pelaku begal payudara, korbannya remaja 17 tahun
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Waway Karya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016.
Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Imbauan Polisi
Terkait kasus ini, Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar turut memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan.
Baca juga : Gegara Terlilit Hutang, Warga Raman Utara Nekat Buat Laporan Palsu
Rizal meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan pribadi, terutama bagi para perempuan.
Ia menjelaskan, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengurangi risiko menjadi korban kejahatan.
Pertama, waspada terhadap sekitar. Perhatikan lingkungan sekitar dan kenali orang-orang di sekitar saat berada di tempat umum.
Jangan terlalu memamerkan barang berharga, seperti perhiasan atau gadget, terutama saat berada di tempat ramai.
Bila merasa ada ancaman atau mencurigakan, segera hubungi petugas keamanan atau polisi terdekat. Dan tetap tenang dan mencari bantuan dengan bijak.
“Laporkan kejadian begal atau tindak kriminal lainnya kepada polisi setempat,” jelasnya.
Pihaknya juga akan terus meningkatkan patroli dan keamanan di Lampung Timur untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Ia berharap, agar masyarakat tetap bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kasus begal payudara ini menjadi peringatan untuk senantiasa menjaga keamanan pribadi dan melaporkan tindakan kriminal yang mencurigakan,” tandasnya.
Baca juga : Tak Terima Motor Ibunya Dirampas, Anak Kejar dan Tabrak Pelaku Curas di Tanggamus
