Lappung – Nekat bawa sabu, pemuda pengangguran asal Kagungan Rahayu dibekuk polisi.
Seorang pemuda ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu.
Baca juga : Simpan Sabu di Saku Baju, Warga Bawang Latak Diringkus Polres Tulang Bawang
Pemuda yang ditangkap ini berinisial JA (22) berstatus pengangguran, warga Kampung Kagungan Rahayu, Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.
Aris menyebut, JA dibekuk pada Sabtu, 15 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, karena kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu.
“JA ditangkap saat sedang berada di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala,” kata Aris Satrio Sujatmiko, Senin, 17 Juli 2023.
Dari tangan pemuda yang ditangkap itu, lanjut Aris, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,19 gram.
Menurutnya, penangkapan terhadap pemuda yang membawa dan memiliki sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika.
Baca juga : Berantas Narkoba, Pengguna Sabu Diciduk Polres Lampung Timur
Saat petugas tiba di lokasi, sambung Aris, sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu,” papar Aris.
Dia menambahkan, pemuda yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Bawa sabu, pemuda pengangguran asal Kagungan Rahayu dibekuk polisi
Pelaku, akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas Aris.
Imbauan Polisi
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi turut memberikan imbauan.
Baca juga : Ditangkap Anggota Koramil Banjar Agung, Bandar Sabu Ini Diserahkan ke Polisi
Ia mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika.
Masyarakat diharapkan untuk aktif berperan serta dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.
Jibrael menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas narkotika.
“Saya mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan atau mengetahui informasi terkait peredaran narkotika di sekitar mereka,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya pendidikan dan sosialisasi yang terus dilakukan kepada generasi muda.
Tak lain agar mereka lebih bijak dalam memilih teman dan menjaga jauh diri dari penyalahgunaan narkotika.
“Mari bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Jibrael.
Baca juga : Berantas Narkoba, 2 Pengguna Sabu di Margatiga Digerebek Petugas
