Lappung – Usai ditangkap anggota Koramil Banjar Agung, bandar sabu ini langsung diserahkan ke polisi.
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menerima penyerahan seorang bandar narkoba jenis sabu berikut barang bukti dari personel Koramil Banjar Agung.
Baca juga : Polres Lampung Timur Tangkap Bandar Judi Koprok
Bandar narkoba yang diserahkan tersebut seorang pria berinisial BN (45) warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku BN juga turut diserahterimakan ke Polres Tulang Bawang.
Di antaranya, 15 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 2,50 gram, 2 buah timbangan digital, dompet warna hitam, dan tas kecil warna merah.
Lalu, buku catatan kecil warna merah, bungkus klip yang berisi beberapa plastik klip kosong di dalamnya, serta uang tunai sejumlah Rp481 ribu.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, menyebut, penyerahan pelaku narkoba ini langsung dilakukan oleh personel Koramil Banjar Agung, pada Kamis, 22 Juni 2023.
Baca juga : Polres Lampung Tengah Diserang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Kampung Buyut Ilir
“Penyerahan pelaku juga disertai dengan barang bukti yang berhasil diamankan petugas Koramil Banjar Agung,” ujar Jibrael, Sabtu, 24 Juni 2023.
Ditangkap anggota Koramil Banjar Agung, bandar sabu ini diserahkan ke polisi
Menurutnya, kegiatan penyerahan ini merupakan salah satu bentuk sinergitas TNI-Polri di Kabupaten Tulang Bawang.
Dan sudah menjadi komitmen bersama untuk membasmi peredaran narkoba yang sangat meresahkan, serta membahayakan generasi penerus bangsa.
Baca juga : Tangkap Bandar Narkoba Asal Mesuji, Polres Tulang Bawang Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dan Sabu
Jibrael menerangkan, proses penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh personel Koramil Banjar Agung, berawal dari informasi warga.
Saat itu, warga mengatakan bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Koramil Banjar Agung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Alhasil, personel Koramil mengamankan seorang bandar narkoba beserta barang bukti,” terang Jibrael.
Jibrael menambahkan, bandar narkoba yang sudah diserahkan oleh personel Koramil Banjar Agung masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Tulang Bawang.
Pelaku, lanjutnya, akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
“Juga pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas Jibrael.
Baca juga : Miliki Sabu 16 Plastik Klip Seberat 2,78 Gram, Bandar Narkoba Asal Kampung Bujung Tenuk Ditangkap Polisi
