Lappung – Miliki sabu 16 plastik klip seberat 2,78 gram, bandar narkoba asal Kampung Bujung Tenuk ditangkap Polisi Resor Tulang Bawang, pada Senin (09/01/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas Satres Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap bandar narkoba asal Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang berinisial OC (25).
Baca Juga : Jual Narkoba di Bandar Mataram, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu Asal Kampung Mataram Udik
Bandar narkoba asal Kampung Bujung Tenuk berinsial OC (25) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, pada Senin (09/01/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga : Miliki Sabu 3,20 Gram, Polres Pesawaran Tangkap Pemuda Desa Padang Cermin
Informasi penangkapan bandar narkoba asal Kampung Bujung Tenuk berinisial OC (25) disampaikan Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi pada awak media.
“Petugas Satres Narkoba Polres Tulang Bawang telah menangkap seorang pria berinisial OC (25) warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, pada Senin (09/01/2023), sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (15/01/2023).
AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan penangkapan bandar narkoba asal Kampung Bujung Tenuk berinisial OC (25) atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2,78 gram serta membawa senjata tajam.
“Pelaku OC (25) petugas tangkap atas dugaan kepemilikan narkoba dan membawa senjata tajam,” kata Kasatres Narkoba.
Kronologis Penangkapan Bandar Narkoba Asal Kampung Bujung Tenuk
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko membeberkan kronologis penangkapan bandar narkoba asal Kampung Bujung Tenuk berinisial OC (25) oleh Polisi.
“Keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala,” beber Kasatres Narkoba.
Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah dipastikan rumah ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap bandar narkotika yang merupakan pemilik rumah,” ucap AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Juga : Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Narkoba Asal Kelurahan Menggala Selatan
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,78 gram, timbangan digital warna hitam dan sebilah senjata tajam jenis pisau.
Baca Juga : Bawa Ganja 4,75 Gram, 2 Pemuda Asal Pekon Suka Agung Bulok Ditangkap Polres Pesawaran
Kini pelaku OC (25) dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya,” pungkas AKP Aris Satrio Sujatmiko.
