Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Jarah Konter Selular, Pemuda Asal Kampung Tanjung Jaya Bangun Rejo Ditangkap Polisi

    Jarah Konter Selular, Pemuda Asal Kampung Tanjung Jaya Bangun Rejo Ditangkap Polisi

    by Editor
    15/01/2023
    in Modus
    Pemuda Asal Kampung Tanjung Jaya Bangun Rejo Ditangkap Polisi

    Jarah Konter Selular, Pemuda Asal Kampung Tanjung Jaya Bangun Rejo Ditangkap Polisi. Foto Polsek Bangun Rejo

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Jarah konter selular, pemuda asal Kampung Tanjung Jaya Bangun Rejo ditangkap Polisi Sektor Bangun Rejo, pada Jumat (13/01/2023) malam.

    Tekab 308 Polsek Bangun Rejo berhasil menangkap pemuda asal Kampung Tanjung Jaya Bangun Rejo berinisial AHA (20) lantaran menjarah konter seluler di kampung setempat milik korban Mufid (26).

    Baca Juga : Pencuri Bobol Konter HP Gasak 25 Ponsel, Korban Rugi Jutaan Rupiah

    Pemuda asal Kampung Tanjung Jaya Bangun Rejo berinisial AHA (20) ditangkap Tekab 308 Polsek Bangun Rejo, pada Jumat (13/01/2023) malam.

    Informasi penangkapan pemuda asal Kampung Tanjung Jaya Bangun Rejo berinisial AHA (20) disampaikan Kapolsek Bangun Rejo AKP Ferryantoni mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pada awak media.

    “Tim Tekab 308 Polsek Bangun Rejo berhasil menangkap pemuda berinisial AHA (20) warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, pada Jumat (13/01/2023) malam,” ujar AKP Ferryantoni, Minggu (15/01/2023).

    Baca Juga : Polsek Pugung Tangkap Sindikat Pencuri HP

    Menurut AKP Ferryantoni penangkapan pemuda asal Kampung Tanjung Jaya Bangun Rejo berinisial AHA (20) atas dugaan curat di konter selular milik korban Mufid (26).

    Kronologis Penangkapan Pemuda Asal Kampung Tanjung Jaya Bangun

    AKP Ferryantoni membeberkan kronologis penangkapan pemuda asal Kampung Tanjung Jaya Bangun Rejo berinisial AHA (20).

    “Pemilik konter bernama Mufid (26) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah mendapat informasi dari karyawannya, bahwa konter milik korban diduga telah kemalingan, pada Jumat (30/12/2022) lalu,” beber AKP Ferryantoni.

    Saat itu karyawan korban hendak membuka konter milik korban, posisi di dalam konter selular sudah berantakan.

    Kemudian korban langsung mendatangi konter miliknya dan melihat plavon konter yang terbuat dari anyaman bambu telah rusak dan berlubang.

    Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan oleh korban dan karyawannya, ternyata sejumlah barang yang ada di dalam konter selular telah raib.

    “Barang yang hilang 20 unit carger HP, 20 unit headset Hp serta 50 bungkus rokok berbagai merk serta uang tunai sebesar Rp40 yang berada didalam laci turut raib dicuri oleh pelaku,” jelas Kapolsek Bangun Rejo.

    Akibat ulah pelaku, korban Mufid (26) mengalami kerugian lebih kurang Rp3,5 juta dan melaporkan kejadian ke Mapolsek Bangun Rejo untuk ditindaklanjuti oleh Polisi.

    “Hasil penyelidikan petugas, didapat informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan barang berupa carger HP berikut headset dengan cara COD di lapangan Kampung Bangun Rejo, kemudian petugas langsung menuju ke lokasi,” tambah Kapolsek Bangun Rejo.

    Baca Juga : Polsek Banjar Agung Tangkap Pencuri dan Penadah HP

    Setelah sampai di lokasi, memang benar Polisi menemukan pemuda berinisial AHA (20) yang hendak melakukan transaksi atau COD berikut barang yang dibawa AHA yakni sejumlah carger HP serta headsetnya.

    “Tekab 308 Polres Bangun Rejo langsung mengamankan pelaku AHA (20), dia mengaku bahwa barang yang akan di COF di dapat dari hasil mencuri di salah konter HP yang berada di Kampung Tanjung Jaya,” tandas AKP Ferryantoni.

    Baca Juga : Berhasil Bobol Rumah dan Curi HP, Tekab 308 Polres Lampung Utara Tangkap 2 Pemuda Kampung Sawojajar

    Kini, pelaku berikut barang bukti berup carger HP dan headset telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna pengembangan lebih lanjut.

    “AHA (20) dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Ferryantoni.

    Via: Mirza Anasya
    Tags: Berita Lampung Tengah Hari IniKasus Pencurian di LampungPolsek Bangunrejo
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Berkumpul Minum Arak Hingga Malam, 8 Pelajar SMA Diamankan Polsek Kedaton

    Next Post

    Miliki Sabu 16 Plastik Klip Seberat 2,78 Gram, Bandar Narkoba Asal Kampung Bujung Tenuk Ditangkap Polisi

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Permintaan Tapioka Dunia Anjlok, Petani Singkong Lampung Terjepit Harga Murah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Seporsi Makanan Seharga Rumah? Ini Daftarnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • OJK Terbitkan PJOK Nomor 29 tahun 2023 dan POJK Nomor 30 Tahun 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version