Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Polda Lampung Tersangkakan 3 Orang Kasus Curat Belasan TKP di Bandarlampung

    Polda Lampung Tersangkakan 3 Orang Kasus Curat Belasan TKP di Bandarlampung

    by Ricardo Hutabarat
    17/07/2023
    in APH
    Kasus Curat Belasan TKP di Bandarlampung

    Konferensi pers atas penetapan Tersangka terhadap 3 orang yang diduga melakukan penjambretan di belasan TKP di Bandarlampung. Foto: Arsip KIRKA.CO.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Polda Lampung tersangkakan 3 orang dalam kasus curat belasan TKP di Bandarlampung.

    Penetapan status Tersangka kepada 3 orang dalam kasus curat belasan TKP di Bandarlampung ini diungkapkan pada 17 Juli 2023.

    Kasubdit III Jatanras pada Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, 3 orang tersangka tersebut melakukan dugaan perbuatan curat atau jambret dengan mengendarai sepeda motor.

    Dalam menjalankan aksinya, modus operandi para Tersangka ini disebut dilakukan dengan mendekati sepeda motor korbannya hingga dengan upaya menggemboskan ban.

    Adapun identitas para Tersangka tersebut, sebagai berikut:

    1. Inisial DVT berusia 22 tahun warga Kabupaten Pesawaran.

    2. Inisial RZ berusia 16 tahun berstatus Pelajar asal Kabupaten Pesawaran.

    3. MRN berusia 38 tahun asal Kabupaten Pesawaran.

    Baca juga: Buron Setahun, Spesialis Pencuri Sapi Ditangkap Polres Lampung Tengah

    Dalam proses Penyidikan, sambung dia, Tersangka berinisial DVT dinyatakan sempat berstatus DPO.

    Kemudian Tersangka berinisial MRN dinyatakan berperan sebagai Penadah barang hasil jambret yang diduga dilakukan DVT dan RZ.

    “Para pelaku ini memiliki peran berbeda.

    Jadi ada modus para pelaku memepet korban saat tengah mengendarai kendaraannya, akhirnya merampas tas atau dompet korban.

    Kemudian ada juga modus gembos ban yang dilakukan oleh para pelaku ini,” kata Kompol M Ali Muhaidori.

    Berdasar hasil penanganan kasusnya, perbuatan para Tersangka diduga sudah berlangsung di beberapa lokasi di Bandarlampung.

    Para Tersangka ini diduga melakukan aksinya di depan RS Harapan Bunda, Flyover Kalibalok, Flyover Kemiling, hingga di seputaran Jalan Kartini di depan Mall Kartini.

    Baca juga: Polda Lampung Ungkap Kasus Curat dengan Belasan TKP di Bandarlampung

    Kompol M Ali Muhaidori menuturkan, penangkapan ketiga Tersangka ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban atas nama Cici Okta Sari.

    Korban, dalam laporannya mengaku dijambret pada 4 Juli 2023 lalu di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.

    “Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa penjambretan yang dilakukan para pelaku pada 4 Juli 2023 lalu.

    Para pelaku berhasil merampas tas korban yang berisi handphone,” tuturnya.

    Oleh Penyidik, perbuatan para Tersangka diduga telah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP dan Pasal 340 KUHP.

    Tags: Ditreskrimum Polda LampungJambretKasus CuratPolda Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Indikasi Pemalsuan PPDB Bandarlampung, Eva Dwiana: Jangan Macam-macam!

    Next Post

    Bawa Sabu, Pemuda Pengangguran Asal Kagungan Rahayu Dibekuk Polisi

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengenal PT Lampung Energi Berjaya: Profil, Misi, dan Pemimpin Visioner

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Danantara Indonesia Gelar Pelatihan Semikonduktor: Bangun Masa Depanmu di Industri Chip Tingkat Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Siapa Saja 17 Bos BPI Danantara, Inilah Daftar Lengkapnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dua Dirjen PKP Pamitan, Tak Sejalan dengan Maruarar Sirait?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi Destinasi Agrowisata Lampung Barat: Kebun Jeruk Sunkist Gold Pesagi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Siapa Saja 16 Bos Subholding Downstream Pertamina?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version