Lappung – Polda Lampung tersangkakan 3 orang dalam kasus curat belasan TKP di Bandarlampung.
Penetapan status Tersangka kepada 3 orang dalam kasus curat belasan TKP di Bandarlampung ini diungkapkan pada 17 Juli 2023.
Kasubdit III Jatanras pada Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, 3 orang tersangka tersebut melakukan dugaan perbuatan curat atau jambret dengan mengendarai sepeda motor.
Dalam menjalankan aksinya, modus operandi para Tersangka ini disebut dilakukan dengan mendekati sepeda motor korbannya hingga dengan upaya menggemboskan ban.
Adapun identitas para Tersangka tersebut, sebagai berikut:
1. Inisial DVT berusia 22 tahun warga Kabupaten Pesawaran.
2. Inisial RZ berusia 16 tahun berstatus Pelajar asal Kabupaten Pesawaran.
3. MRN berusia 38 tahun asal Kabupaten Pesawaran.
Baca juga: Buron Setahun, Spesialis Pencuri Sapi Ditangkap Polres Lampung Tengah
Dalam proses Penyidikan, sambung dia, Tersangka berinisial DVT dinyatakan sempat berstatus DPO.
Kemudian Tersangka berinisial MRN dinyatakan berperan sebagai Penadah barang hasil jambret yang diduga dilakukan DVT dan RZ.
“Para pelaku ini memiliki peran berbeda.
Jadi ada modus para pelaku memepet korban saat tengah mengendarai kendaraannya, akhirnya merampas tas atau dompet korban.
Kemudian ada juga modus gembos ban yang dilakukan oleh para pelaku ini,” kata Kompol M Ali Muhaidori.
Berdasar hasil penanganan kasusnya, perbuatan para Tersangka diduga sudah berlangsung di beberapa lokasi di Bandarlampung.
Para Tersangka ini diduga melakukan aksinya di depan RS Harapan Bunda, Flyover Kalibalok, Flyover Kemiling, hingga di seputaran Jalan Kartini di depan Mall Kartini.
Baca juga: Polda Lampung Ungkap Kasus Curat dengan Belasan TKP di Bandarlampung
Kompol M Ali Muhaidori menuturkan, penangkapan ketiga Tersangka ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban atas nama Cici Okta Sari.
Korban, dalam laporannya mengaku dijambret pada 4 Juli 2023 lalu di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.
“Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa penjambretan yang dilakukan para pelaku pada 4 Juli 2023 lalu.
Para pelaku berhasil merampas tas korban yang berisi handphone,” tuturnya.
Oleh Penyidik, perbuatan para Tersangka diduga telah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
