Lappung – Polres Lampura tangkap pria cabul sering pamer burung terhadap siswi SMUN 3 Kotabumi, Lampung Utara, hingga membuat pihak sekolah membawa urusan ini ke Polisi.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Cabul di Desa Durian Padang Cermin
Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial MLD (33) warga Jalan Flamboyan Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Kamis (22/09/2022) jam 14.00 WIB.
Dalam aksinya, pria penuh tato itu terlihat mengeluarkan alat vital dengan menurunkan dan membuka celana dihadapan siswi berinisial UP yang hendak berwudlu dan masuk kamar kecil.
Hal itu disusul berikutnya kepada siswi berinisial AS yang juga mendapat perlakuan serupa, terjadi pada hari Rabu (21/09/2022).
Dari keterangan salah seorang saksi siswi lain yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa ulah pelaku tersebut sudah ke sekian kali dilakukannya di sekolah mereka.
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapores Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan penangkapan pelaku ponografi berinisial MLD (33) pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pornografi berinisial MLD (33) warga Kampung Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Kamis (22/09/2022) jam 14.00 WIB,” ujar Eko Rendi Oktama, Sabtu (24/09/2022).
Penangkapan pelaku MLD (33) berdasarkan laporan Polisi dari pihak SMUN 3 Kotabumi pada Polres Lampung Utara, LP/ B/2714/ IX/2022/ SPKT/ PolresxLU/ Polda Lpg tanggal 22 September 2022.
Eko Rendi Oktama menegaskan pasca menerima laporan pihak SMUN 3 Kotabumi, Sat Reskrim melakukan pulbaket dan penyelidikan dan bergerak segera melakukan upaya paksa pada pri bertato yang meresahkan.
“Kejadian sebelum tertangkap, pelaku MLD sempat kabur setelah ketahuan aksi porno dan dikejar oleh penjaga sekolah, bersamaan pada waktu itu anggota kita sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi 3C,” kata Eko Rendi Oktama.
Baca Juga : Usai Acara Sholawatan di Kota Metro Korban Dicabuli
Pelaku dan Barang bukti berupa celana dan kondom sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 44 UU Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Eko Rendi Oktama.





Lappung Media Network