Lappung – Polres Tanggamus tetapkan seorang warga berinisial DA, asal Kecamatan Talang Padang jadi tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga : Bunda Dewi Berikan Dana Hibah Masjid dan Musala
Penetapan tersangka ini diumumkan Kepala Satreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan pada 14 April 2022 dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Hendra, tersangka berinisial DA tersebut telah diadukan orang tua korban sejak 7 Februari 2022. Pada 14 April 202, DA kemudian diamankan dari dalam rumahnya.
”Mulanya pelapor mendatangi rumah DA untuk meminta pertanggungjawaban namun DA menyangkalnya, sehingga atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus pada 7 Februari 2022,” kata Hendra mengenai awal mula pelaporan.
Saat diamankan dan diinterogasi, jelas Hendra, tersangka DA menyampaikan pengakuan bahwa benar dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang masih berusia 17 tahun di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Baca Juga : Warga Bantu Polisi Tangkap Jambret di Kota Agung
”Berdasarkan keterangan tersangka, sudah melakukan perbuatan itu sebanyak 3 kali. Sebanyak 2 kali di rumah korban dan 1 kali di rumah pelaku,” beber Hendra.
Kini, lanjut Hendra, tersangka DA telah diamankan berikut dengan barang bukti, di antaranya, hasil visum dari pihak rumah sakit berikut dengan pakaian.
