Lappung – Polres Tulangbawang Barat tersangkakan ASN pemilik 0,28 Gram sabu.
Penetapan tersangka itu diumumkan Polres Tulangbawang Barat usai menangkap pria berinisial FS yang disebut memiliki pekerjaan sebagai ASN.
Baca Juga : Kurir Narkoba Asal Negeri Sakti Ditangkap Polisi
FS hanya dijelaskan bertempat tinggal di Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Namun demikian tak dibeberkan dimana persisnya FS bertugas sebagai ASN.
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang Barat, AKP Nasir Eden Panjaitan membeberkan penangkapan FS tadi.
Menurut keterangan tertulisnya pada 23 Mei 2022, FS disebut ditangkap pada 22 Mei 2022 kemarin.
Dari penangkapan FS, ditemukan juga sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasar pada foto yang dirilis Polres Tulangbawang Barat, berat barang bukti narkotika diduga jenis sabu yang diukur lewat timbangan digital adalah 0,28 Gram.
Nasir Eden Panjaitan memberikan penjelasan dan cerita tentang bagaimana penangkapan FS dilakukan serta peristiwa dimana FS diduga mencoba menghilangkan barang bukti.
“Bermula anggota Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah rumah dijadikan tempat transaksi dan untuk berpesta narkotika jenis sabu,” ujar Nasir Eden.
“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, sekira jam 12.30 WIB anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat mendatangi rumah tersebut dengan keadaan rumah pintu terbuka kemudian ada 1 orang laki-laki yang mencurigakan yang berada di dalam kamar mandi dan mengaku bernama FS,” katanya lagi.
“Kemudian anggota Opsnal melakukan penggeledahan di sekitar rumah tersebut dan ditemukan 1 buah plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Nasir Eden lagi.
“Saat ditemukannya narkotika diduga jenis sabu tersebut, FS sempat membuangnya di saluran pembuangan air di dalam kamar tersebut. Dan barang bukti lainnya ditemukan di dalam kamar FS tepatnya di bawah lemari,” terang AKP Nasir Eden Panjaitan.
Nasir kemudian menyatakan bahwa FS kini telah dibawa ke Polres Tulangbawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tulangbawang Barat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Dalam kasus yang menjerat FS ini, turut pula dibeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi.
Di antaranya, 1 buah kaca pyrex, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik yang dipasangi 2 buah pipet sedotan yang dibengkokkan.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Menangkap Pembawa Narkoba di Batu Brak
Kemudian diamankan pula barang bukti berupa 1 buah tutup botol yang dipasangi 2 buah pipet sedotan yang dibengkokkan, 1 sumbu pembakar terbuat dari alumunium voil.
Serta barang bukti lainnya berupa 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik dan 2 buah pipet, 1 buah plastik klip bening besar dan 1 buah plastik klip kecil yang kosong dan 1 buah korek api gas tanpa kepala.
