Lappung – Polres Tulangbawang Barat tersangkakan pembuat laporan palsu.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan terhadap seseorang berinisial YS oleh Satreskrim Polres Tulangbawang Barat.
Baca Juga : 3 Pejabat Polres Tulangbawang Barat Diserahterimakan
Kepala Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Fredy Aprisa mengatakan kalau YS mulanya membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana dengan kekerasan yang dialaminya di areal perkebunan tebu di Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Dalam penetapan tersangka tersebut, penyidik melampirkan barang bukti di antaranya dokumen laporan polisi yang dilaporkan YS pada 8 Juni 2022. Kemudian, dokumen Berita Acara Pemeriksaan serta dokumen Berita Acara Sumpah dan 1 unit alat komunikasi milik YS.
YS mulanya, kata Fredy Aprisa, menyampaikan laporan kalau dirinya dibegal dan mengalami kerugian sejumlah Rp 4,8 juta.
Namun saat petugas melakukan penyelidikan, lanjut Fredy, petugas Satreskrim Polres Tulangbawang Barat menemukan kejanggalan-kejanggalan.
Atas hal itu, YS dimintai keterangan dan menyampaikan kalau kejadian yang dilaporkan tersebut tidak benar terjadi.
YS menyampaikan pengakuan sebenarnya kalau dirinya membutuhkan uang sejumlah Rp 4,8 juta. YS disebut memiliki pekerjaan untuk menjual ikan.
Kepada bosnya, YS mengaku telah dibegal pada 12 Mei 2022 sehingga 1 unit alat komunikasi miliknya dirampas hingga menyebut telah mengalami kerugian sejumlah Rp 4,8 juta.
Baca Juga : Polres Tulangbawang Barat Tersangkakan ASN Pemilik 0,28 Gram Sabu
”Pada akhirnya YS mengakui bahwa laporan yang disampaikan ke Polres Tulangbawang Barat kalau dirinya telah menjadi korban pencurian adalah tidak benar,” beber Fredy Aprisa.
”Kejadian yang sebenarnya adalah, pada 12 Mei 2022 YS membutuhkan uang untuk keperluan dirinya. Kemudian YS melaporkan kepada bosnya kalau dirinya seolah-olah dibegal di areal perkebunan tebu dengan kerugian uang tunai sejumlah Rp 4.800.000 dan handphone miliknya,” ungkap Fredy lagi.
