Lappung – Polres Tulangbawang ciduk seorang pria yang diduga sebagai bandar dari narkotika jenis sabu-sabu pada 18 Maret 2022 kemarin.
Pria berinisial RA dan merupakan warga Kecamatan Menggala tersebut diamankan di sebuah rumah kontrakan. Tempat itu diduga digunakan RA sebagai lokasi untuk menjalankan transaksi narkotika.
Baca Juga : Polres Tulangbawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba
Ungkapan-ungkapan di atas ini dikemukakan Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran, AKP Anton Saputra melalui keterangan tertulisnya pada 22 Maret 2022.
“Saat petugas kami menggerbek kontrakan tersebut, di dalamnya sedang ada seorang pria, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika, timbangan digital, plastik klip kosong, dan sendok sabu,” kata Anton.
Menurut Anton, RA saat ini tengah mendekam sebagai tahanan di Polres Tulangbawang dan penyidik mempersangkakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga : Polres Tulangbawang Tangkap Pengguna Narkoba di Cafe
“Saat ini bandar narkotika tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif di Polres Tulangbawang. Dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Anton lagi.
