Menurut Anton, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah kecamatan Gedungmeneng.
Informasi yang didapat bahwa sebuah cafe yang ada di kecamatan Gedungmeneng sering dijadikan tempat pesta narkotika.
Saat ini AI masih dipemeriksa secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Polres Tulangbawang Sergap Pesta Narkoba di Banjar Margo
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.





Lappung Media Network