Sejauh ini, Satreskrim Polresta Bandarlampung kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan bahwa penyidikan perkara yang bermula dari pelaporan pihak keluarga alumni IPDN pada tanggal 9 Agustus 2023 itu tidaklah sulit atau susah.
”Terkait dengan sulit atau mudahnya penanganan perkara itu, bukan dari jenis kasusnya. Melainkan dari sisi bagaimana cara pengungkapan kasusnya, dilihat dari saksi-saksi hingga barang bukti.
Kalau kasus ini, sebenarnya Penyidikan perkaranya tidak susah,” ungkapnya, Rabu, 6 September 2023.
Baca juga : Anggota Keluarga di Bandarlampung Saling Tikam, 1 Tewas
Ia menambahkan, Satreskrim Polresta Bandarlampung telah melakukan permintaan keterangan dari para saksi terperiksa dengan metode konfrontasi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
”Dalam proses penyidikannya, kami melakukan pemeriksaan saksi terperiksa dengan metode konfrontasi, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ungkapnya.
Per 4 September 2023, Kompol Dennis pernah menyebut penyidikan dari perkara tersebut sedang dimaksimalkan.
”Untuk perkara IPDN, sedang dilakukan pemaksimalan tahap penyidikan,” ujar dia, Senin, 4 September 2023 kemarin.
Sebagai informasi, batas waktu penyelesaian penyidikan suatu perkara tersebut diketahui merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.
Hal itu tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.
Bila merujuk pada Pasal 31 ayat 2 pada aturan tadi, batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan.
- Jika Penyidikan perkara sangat sulit, dibutuhkan waktu 120 hari.
- Jika Penyidikan perkara sulit, dibutuhkan waktu 90 hari.
- Jika Penyidikan perkara sedang, dibutuhkan waktu 60 hari.
- Jika Penyidikan perkara mudah, dibutuhkan waktu 30 hari.
Kemudian, pada Pasal 31 ayat 3 disebutkan lagi bahwa dalam hal menentukan tingkat kesulitan penyidikan, hal itu ditentukan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan surat perintah penyidikan.
Pada Pasal 31 ayat 4, disebutkan juga bahwa penentuan tingkat kesulitan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 selambat-lambatnya 3 hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan.
Baca juga : Aniaya 2 PRT, Ibu dan Anak di Bandarlampung Jadi Tersangka





Lappung Media Network