Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Polri Urai Pengusutan Kasus Alumni IPDN Lampung » Halaman 2

    Polri Urai Pengusutan Kasus Alumni IPDN Lampung

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    06/09/2023
    in APH
    Polri Urai Pengusutan Kasus Alumni IPDN Lampung

    Korban alumni IPDN dianiaya di lingkungan Kantor BKD Provinsi Lampung. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Sejauh ini, Satreskrim Polresta Bandarlampung kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. 

    Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan bahwa penyidikan perkara yang bermula dari pelaporan pihak keluarga alumni IPDN pada tanggal 9 Agustus 2023 itu tidaklah sulit atau susah.

    ”Terkait dengan sulit atau mudahnya penanganan perkara itu, bukan dari jenis kasusnya. Melainkan dari sisi bagaimana cara pengungkapan kasusnya, dilihat dari saksi-saksi hingga barang bukti.

    Kalau kasus ini, sebenarnya Penyidikan perkaranya tidak susah,” ungkapnya, Rabu, 6 September 2023.

    Baca juga : Anggota Keluarga di Bandarlampung Saling Tikam, 1 Tewas

    Ia menambahkan, Satreskrim Polresta Bandarlampung telah melakukan permintaan keterangan dari para saksi terperiksa dengan metode konfrontasi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

    ”Dalam proses penyidikannya, kami melakukan pemeriksaan saksi terperiksa dengan metode konfrontasi, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ungkapnya.

    Per 4 September 2023, Kompol Dennis pernah menyebut penyidikan dari perkara tersebut sedang dimaksimalkan.

    ”Untuk perkara IPDN, sedang dilakukan pemaksimalan tahap penyidikan,” ujar dia, Senin, 4 September 2023 kemarin.

    Sebagai informasi, batas waktu penyelesaian penyidikan suatu perkara tersebut diketahui merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.

    Hal itu tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.

    Bila merujuk pada Pasal 31 ayat 2 pada aturan tadi, batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan.

    • Jika Penyidikan perkara sangat sulit, dibutuhkan waktu 120 hari.
    • Jika Penyidikan perkara sulit, dibutuhkan waktu 90 hari.
    • Jika Penyidikan perkara sedang, dibutuhkan waktu 60 hari.
    • Jika Penyidikan perkara mudah, dibutuhkan waktu 30 hari.

    Kemudian, pada Pasal 31 ayat 3 disebutkan lagi bahwa dalam hal menentukan tingkat kesulitan penyidikan, hal itu ditentukan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan surat perintah penyidikan.

    Pada Pasal 31 ayat 4, disebutkan juga bahwa penentuan tingkat kesulitan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 selambat-lambatnya 3 hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan.

    Baca juga : Aniaya 2 PRT, Ibu dan Anak di Bandarlampung Jadi Tersangka

    Page 2 of 2
    Prev12
    Tags: Achmad FarhanAlumni IPDN LampungAlumni IPDN Lampung AniayaBKD LampungDeny Rolind ZabaraKabid BKD LampungKasatreskrim Polresta BandarlampungKompol Dennis Arya PutraPenganiayaan di BKD LampungPolresta BandarlampungSatreskrim Polresta Bandarlampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Massa Aksi Suarakan Patgulipat Proyek FKIP Unila

    Next Post

    BPN Depok Kaji Sisa Tanah Pengadaan Jalan Tol Cinere-Jagorawi

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 6 Superfood Lokal Indonesia yang Kaya Nutrisi

      6 Superfood Lokal Indonesia yang Kaya Nutrisi: Pilihan Makanan dengan Manfaat Luar Biasa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Tanda Kolesterol Tinggi pada Usia Muda: Gejala, Penyebab, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 9 Gejala Awal Diabetes yang Sering Diabaikan: Kenali Tanda Kadar Gula Darah Tinggi pada Tubuh

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Ekspor Kakap Putih Malaysia ke Thailand Macet Total?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Membidik Pasar Thailand dari Pesisir Mesuji dan Tulang Bawang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Hilirisasi Industri dan Penetrasi Pasar: Kunci Ketahanan Ekonomi Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved