Lappung – Anggota keluarga di Bandarlampung saling tikam, akibatnya 1 orang tewas.
Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh bapak dan anak.
Baca juga : Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Tulang Bawang Tertangkap, Berawal Curi Motor dan Kepergok
Penganiayaan itu dilakukan terhadap salah satu anak kandungnya sendiri hingga korban meninggal dunia.
Dalam peristiwa ini korban Suhaibi (30) meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian leher.
Peristiwa pembunuhan ini diketahui terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023 sekira pukul 06.30 WIB.
Terjadi di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung.
Dari serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan akhirnya polisi berhasil menangkap SR (61) dan TR (34).
Dimana SR (61) merupakan orang tua laki-laki korban dan TR (34) kakak laki-laki korban.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, saat konferensi pers pada Selasa, 25 Juli 2023.
Ino mengungkapkan, bahwa awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peristiwa bunuh diri di Jalan Pekon Ampai.
Mendapatkan laporan tersebut kemudian Polsek Telukbetung Timur dan Unit Identifikasi (Inafis) mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Pertama, frame yang ingin dibangun bahwa ini adalah kasus bunuh diri, tentunya kami tidak langsung percaya,” ujar Ino.
“Melihat dari 1 bagian kemudian perkenaan tusukan yang ada, ini kami berusaha mendalami” ungkapnya lagi.
Lebih lanjut, Ino mengatakan, hasil visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit, terdapat perbedaan dengan informasi yang sebelumnya diterima terkait bunuh diri.
“Kemudian kami melakukan pengembangan, pemeriksaan lebih dalam lagi kepada saksi saksi yang ada di TKP,” ujar Ino Harianto.
Melihat kejanggalan tersebut, petugas melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban
Baik bapak dan ibu, kakak korban, tetangga sekitar rumah korban dan dokter yang melakukan visum terhadap korban.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi, kami simpulkan bahwasannya ini bukan kasus bunuh diri, tetapi kasus penganiayaan secara bersama sama,” jelasnya
Pelakunya, yang pertama bapak korban berinisial SR dan kakak kandung korban berinisial TR.
Baca juga : Duel Maut di Lampung Tengah Terungkap, Pelaku dan Korban Saling Bacok
Ino menambahkan bahwa terhadap kedua pelaku tersebut sudah dilakukan penahanan guna pengusutan lebih lanjut.
“Kami dapat informasi, korban ini memiliki kelainan jiwa, depresi yang berlebihan, kadang dia normal, kadang dia aneh aneh, ini informasi yang kami terima,” ucapnya.
Kronologi Kejadian
Ino mengungkapkan kronologis terjadinya peristiwa ini berawal saat korban tiba-tiba marah dengan memegang sebilah pisau.
Melihat situasi seperti itu kemudian kakak korban TR berusaha membujuk dan menenangkan korban.
Tetapi korban tidak bisa ditenangkan dan menyerang kakak korban.
Baca juga : Pembunuh Bocah 6 Tahun di Lampung Barat Tertangkap
“Karena tidak mampu, kemudian kakak korban keluar dari rumah,” kata dia.
Mendengar keributan kemudian bapak korban SR datang dan berusaha melerai.
Namun, sebelum melerai bapak korban SR mengambil sebilah pisau yang dibawa dan diselipkan di pinggang.
Kemudian SR menghampiri korban dan berusaha menenangkan korban namun tidak berhasil bahkan korban justru menyerang orang tuanya SR.
“Melihat SR diserang oleh adiknya (korban), kemudian TR (34) masuk ke dalam rumah untuk membantu SR menenangkan korban,” ucap Ino.
Saat itu TR, berusaha menenangkan korban dengan memegang tangan korban dan SR berusaha mengambil pisau yang dibawa oleh korban.
Namun, korban terus berusaha menyerang keduanya sampai akhirnya pisau yang dipegang oleh korban itu terjatuh.
Dalam situasi tersebut orang tua korban akhirnya berusaha menyerang balik korban.
“Awalnya korban akan ditusuk dadanya oleh SR, tetapi berhasil ditepis oleh korban,” kata Ino.
Anggota keluarga di Bandarlampung saling tikam, 1 tewas
Kemudian, karena situasi dan korban dipegang oleh kakaknya, orang tuanya menusuk korban dengan dengan pisau ke bagian leher.
“Sehingga saat itu korban meninggal di lokasi,” ujar Ino.
Dalam peristiwa ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 bilah pisau bergagang kayu berwarna kuning gading, 1 bilah pisau dapur dan sejumlah pakaian korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Baca juga : Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Sumur Labuhan Ratu





Lappung Media Network