Lappung – Polsek Baradatu tangkap 2 orang pencuri kotak amal milik masjid, 1 pelaku diketahui masih di bawah umur.
Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu berhasil mengamankan satu 2 pelaku tindak pidana pencurian di Masjid As-Shobirin, Kampung Bakti Negara, Baradatu, Waykanan.
Baca juga : Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pencuri Kotak Amal Masjid di Desa Tanjung Waras
Keduanya berhasil ditangkap pada Selasa, 21 Juni 2023 lalu.
Dari penangkapan ini, diketahui salah satu pelaku yakni PA masih di bawah umur atau 16 tahun.
Dan rekannya berinisial DA (18), keduanya berdomisili di Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra, membenarkan soal informasi penangkapan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
Baca juga : Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid dan Mushola Ditangkap Polisi
Edy menyampaikan, bahwa kronologis kejadian pada hari Selasa, 6 Juni 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, yang dilaporkan oleh Erwansyah.
Saat itu, sambung Edy, Erwansyah sedang melaksanakan salat subuh di Masjid As-Shobirin Kampung Bakti Negara.
Usai beribadah, Erwansyah melihat 1 buah kotak amal yang berisikan uang sebanyak Rp2,5 Juta rupiah, 1 buah vacuum cleaner di dalam masjid sudah tidak ada.
“Pelapor juga melihat jendela masjid bagian sebelah kanan dalam posisi tidak terkunci,” jelas Edy, Rabu, 28 Juni 2023.
Atas kejadian itu, Erwansyah langsung melapor ke Polsek Baradatu.
Kronologis Penangkapan
Kronologis penangkapan pada Rabu, 21 Juni 2023 sekitar pukul. 16.30 WIB.
Baca juga : Polsek Natar Ciduk Pencuri Kotak Amal Musholla Al Ikhlas
Anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Gang Buntu Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu.
Polsek Baradatu tangkap 2 pencuri kotak amal, 1 pelaku di bawah umur
Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap keduanya.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah vaccum cleaner warna putih biru,” jelas Edy.
Kini, kedua pelaku serta barang Bukti sudah diamankan di Mapolsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya.
Baca juga : Bobol dan Kuras Isi Warung, 2 Remaja Digelandang ke Polsek Sekincau





Lappung Media Network