Lappung – Penadah motor hasil curian berhasil diciduk jajaran Polsek Pulau Panggung Tanggamus.
Seorang pelaku penadah barang hasil curian sepeda motor (curanmor) inisial AN (29) warga Pekon Suka Maju, Ulubelu, ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.
Baca juga : Polsek Sukarame Tangkap Pelaku dan Penadah Pencurian Motor
Tersangka ditangkap atas laporan korbannya Angga Prima Widhianto (47) petani asal Jawa Timur yang berdomisili di Pekon Sirna Galih, Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
Atas penangkapan itu, terungkap peran AN menjual hasil kejahatan yang dilakukan pelaku DPO inisial HE.
Dan kini petugas gabungan masih melakukan pengejaran terhadap HE.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir, mengatakan, tersangka AN ditangkap pada Selasa, 27 Juni 2023, sekira pukul 02.00 WIB.
Baca juga : Polres Lamtim Ciduk Penadah Sepeda Motor Curian, Diringkus Saat Transaksi
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kediamannya di Pekon Sukamaju, Ulu Belu,” kata Musakir, Rabu 28 Juni 2023.
Lanjutnya, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha F1 warna hitam.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kejadian itu terjadi pada Senin 14 Mei 2023 sore.
“Bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras samping rumah di Pekon Sirnagalih, Kecamatan Ulu Belu,” kata Musakir.
Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, saat korban hendak memasukan sepeda motor ke dalam rumah, namun sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat semula.
“Korban berusaha mencari sepeda motornya, tapi tidak ditemukan. Sehingga korban melapor ke Polsek Pulau Panggung, karena mengalami kerugian Rp4,5 juta,” jelasnya.
Baca juga : Pria Pengangguran di Lampung Tengah Curi Motor Tetangga
Menurut Kapolsek, modus operandi tersangka AN adalah menerima motor curian dari DPO inisial HE warga Pekon Ulu Semong, dan telah dijual oleh AN kepada orang lain.
“Barang bukti tersebut dalam penguasaan penadah yang melarikan diri, motor tersebut dijual, namun berhasil kami ungkap,” tegasnya.
Penadah motor curian diciduk Polsek Pulau Panggung Tanggamus
Saat ini, tersangka AN dan barang bukti sepeda motor ditahan di Mapolsek Pulau Panggung, sementara untuk HE selaku pelaku utama masih dalam pengejaran.
“Atas perbuatannya, AN dipersangkakan pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan AN, bahwa ia diperintahkan oleh HE untuk menjual kendaraan tersebut seharga Rp1,5 juta dan dirinya akan mendapatkan bagian Rp500 ribu.
“Saya dapat bagian Rp500 ribu dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” kata AN di Polsek Pulau Panggung.
Baca juga : Lihat Kunci Menggantung, Motor Dibawa Kabur Maling di Bandarlampung





Lappung Media Network