Lappung – Seorang pria pengangguran di Lampung Tengah nekat curi motor tetangga sendiri.
IWS (33) alias Yan Cok harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah.
Baca juga : Polsek Sukarame Tangkap Pelaku dan Penadah Pencurian Motor
Ia ditangkap lantaran nekat masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor milik korbannya Subagiya (56) pada Rabu, 21 Juni 2023 lalu.
Diketahui, korban Subagiya warga Kampung Wirata Agung, Seputih Mataram, tak lain adalah tetangga pelaku sendiri.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso, membenarkan soal penangkapan pelaku IWS alias Yan Cok.
“Pelaku telah kami amankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,” kata Budi, Sabtu, 24 Juni 2023.
Menurut Budi, pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban Subagiya yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
“Aksi pelaku dilakukan pada pukul 04.00 WIB, saat korban tertidur lelap,” ungkapnya.
Baca juga : Terlibat Pencurian Motor, Pemuda Asal Jabung Digiring ke Kantor Polisi
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban melaporkan adanya pencurian sepeda motor di kediamannya.
Saat itu, korban Subagiya dibangunkan oleh istrinya sekira pukul 05.00 WIB. Istri korban curiga, sepeda motor yang terparkir di rumah sudah tidak ada.
“Kemudian, saat anak-anaknya ditanya keberadaan sepeda motor tersebut, mereka juga tidak tahu,” ujarnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp6 juta, lalu melaporkannya ke Polsek Seputih Mataram.
Setelah menerima laporan korban, lanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan, kami akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku,” tambahnya.
Baca juga : Pelaku Pencurian Motor di Halaman Masjid Babussalam Diringkus Polisi
Pihaknya pun berhasil menangkap pelaku IWS alias Yan Cok saat bersembunyi di rumahnya. Sementara barang bukti masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Pria pengangguran di Lampung Tengah curi motor tetangga
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa dirinya masuk ke dalam rumah korban saat tengah tertidur lelap.
Pelaku yang merupakan tetangga korban itu, bisa masuk dengan mudah karena pintu rumah korban tidak dikunci.
“Dan sepeda motor terparkir di dalam rumah dengan kuncinya tergantung di motor,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, IWS alias Yan Cok dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
“Pelaku disangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga : Sudah Dikasih Numpang Tidur, Pemuda di Lampung Timur Malah Sikat Motor Teman





Lappung Media Network