Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Polres Lamtim Ciduk Penadah Sepeda Motor Curian, Diringkus Saat Transaksi

    Polres Lamtim Ciduk Penadah Sepeda Motor Curian, Diringkus Saat Transaksi

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    19/04/2023
    in Modus
    Polres Lamtim Ciduk Penadah Sepeda Motor Curian, Diringkus Saat Transaksi

    Pelaku penadah barang curian usai diamankan petugas. Foto : Arsip Mapolres Lampung Timur

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Polres Lamtim ciduk penadah sepeda motor curian, diringkus saat transaksi, pada Selasa, 18 April 2023.

    Polsek Bandar Sribhawono, Polres Lampung Timur (Lamtim) membawa seorang lelaki karena melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah.

    Baca juga : Pencuri dan Penadah Perlengkapan Bengkel Diciduk Tekab Presisi Polres Tulangbawang Barat

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan, pelaku berinisial MF (24) warga Kelurahan Pinang Jaya, Kemiling, Kota Bandarlampung.

    Rizal menerangkan, penangkapan pelaku MF berdasarkan laporan korbannya AA (22) warga Desa Sribhawono.

    “Korban melaporkan telah kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha R15 yang ditaksir senilai Rp14 juta,” jelas Rizal, Rabu,19 April 2023.

    Berdasarkan laporan korban, sambungnya, Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono gerak cepat dan langsung menangkap pelaku.

    “Kami amankan pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna emas,” jelasnya.

    Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bandar Sribhawono berikut barang bukti untuk diproses secara hukum.

    Baca juga : Pencuri dan Penadah HP Curian Dibekuk Petugas Polsek Banjar Agung

    Pelaku, lanjut dia, dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    Modus dan Kronologi Penangkapan Penadah Sepeda Motor Curian 

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Minggu, 9 April 2023, sekira pukul 21.30 WIB.

    Korban AA, ketika itu memarkirkan sepeda motor di depan teras rumah dalam keadaan terkunci stang.

    Lalu korban masuk ke dalam rumah, dan tidak berselang lama sepeda motor miliknya ternyata sudah sudah tidak ada lagi di tempat.

    “Korban yang mengetahui sepeda motornya telah hilang langsung melaporkan ke Polsek Bandar Sribhawono untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

    Dari kejadian tersebut, AA mengalami kerugian 1 unit sepeda motor yang ditaksir senilai Rp14 juta.

    Baca juga : Beli HP Hasil Curian Senilai Rp700 Ribu, Pria di Menggala Dikenai Pasal Penadah

    Setelah mendapat laporan, petugas kepolisian Polsek Bandar Sribhawono melakukan penyelidikan, sehingga keberadaan pelaku dapat teridentifikasi.

    Polres Lamtim ciduk penadah sepeda motor curian, diringkus saat transaksi

    “Saat itu pelaku melakukan transaksi jual beli COD melalui media sosialnya,” ungkapnya.

    Korban yang berpura-pura sebagai pembeli melakukan pengecekan, dan ternyata benar sepeda motor tersebut adalah sepeda motor miliknya.

    “Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono pun gerak cepat dan menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor,” jelasnya.

    Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bandar Sribhawono berikut barang bukti untuk diproses secara hukum.

    “Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat (tadah) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

    Baca juga : Polsek Banjar Agung Tangkap Pencuri dan Penadah HP

    Tags: Pelaku PenadahanPenadah Motor CurianPolres Lampung TimurPolres LamtimPolsek Bandar Sribhawono
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kasat Intelkam Polres Pringsewu dan Kapolsek Gadingrejo Berganti

    Next Post

    H-3 Lebaran, Ribuan Pemudik Pejalan Kaki Padati Pelabuhan Bakauheni

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved