Lappung – Polres Lamtim ciduk penadah sepeda motor curian, diringkus saat transaksi, pada Selasa, 18 April 2023.
Polsek Bandar Sribhawono, Polres Lampung Timur (Lamtim) membawa seorang lelaki karena melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah.
Baca juga : Pencuri dan Penadah Perlengkapan Bengkel Diciduk Tekab Presisi Polres Tulangbawang Barat
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan, pelaku berinisial MF (24) warga Kelurahan Pinang Jaya, Kemiling, Kota Bandarlampung.
Rizal menerangkan, penangkapan pelaku MF berdasarkan laporan korbannya AA (22) warga Desa Sribhawono.
“Korban melaporkan telah kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha R15 yang ditaksir senilai Rp14 juta,” jelas Rizal, Rabu,19 April 2023.
Berdasarkan laporan korban, sambungnya, Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono gerak cepat dan langsung menangkap pelaku.
“Kami amankan pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna emas,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bandar Sribhawono berikut barang bukti untuk diproses secara hukum.
Baca juga : Pencuri dan Penadah HP Curian Dibekuk Petugas Polsek Banjar Agung
Pelaku, lanjut dia, dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Modus dan Kronologi Penangkapan Penadah Sepeda Motor Curian
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Minggu, 9 April 2023, sekira pukul 21.30 WIB.
Korban AA, ketika itu memarkirkan sepeda motor di depan teras rumah dalam keadaan terkunci stang.
Lalu korban masuk ke dalam rumah, dan tidak berselang lama sepeda motor miliknya ternyata sudah sudah tidak ada lagi di tempat.
“Korban yang mengetahui sepeda motornya telah hilang langsung melaporkan ke Polsek Bandar Sribhawono untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, AA mengalami kerugian 1 unit sepeda motor yang ditaksir senilai Rp14 juta.
Baca juga : Beli HP Hasil Curian Senilai Rp700 Ribu, Pria di Menggala Dikenai Pasal Penadah
Setelah mendapat laporan, petugas kepolisian Polsek Bandar Sribhawono melakukan penyelidikan, sehingga keberadaan pelaku dapat teridentifikasi.
Polres Lamtim ciduk penadah sepeda motor curian, diringkus saat transaksi
“Saat itu pelaku melakukan transaksi jual beli COD melalui media sosialnya,” ungkapnya.
Korban yang berpura-pura sebagai pembeli melakukan pengecekan, dan ternyata benar sepeda motor tersebut adalah sepeda motor miliknya.
“Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono pun gerak cepat dan menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bandar Sribhawono berikut barang bukti untuk diproses secara hukum.
“Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat (tadah) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga : Polsek Banjar Agung Tangkap Pencuri dan Penadah HP





Lappung Media Network