Lappung – Pencuri dan penadah perlengkapan bengkel diciduk Tekab Presisi Polres Tulangbawang Barat, Sabtu, 4 Maret 2023.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat, kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dan penadah.
Baca juga : Modus Congkel Jendela Kamar, Pemuda di Menggala Curi HP dan Uang Tunai
Keduanya, PT (18) pelaku pencurian disebuah bengkel dan WPA (25) sebagai penadah hasil barang curian.
Diketahui, PT merupakan warga Kelurahan Mulya Asri, Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat.
Sedangkan, WPA warga Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Dailami, menerangkan, keduanya ditangkap saat sedang berada di rumahnya masing-masing.
“Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Maret 2023, sekira pukul 03.30 WIB di Mulya Asri dan Tiyuh Tunas Asri,” kata dia, Sabtu, 4 Maret 2023.
Dari tangan pelaku, lanjut dia, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit bor duduk yang telah dijual ke pelaku WPA.
Baca juga : Beli HP Hasil Curian Senilai Rp700 Ribu, Pria di Menggala Dikenai Pasal Penadah
“Keduanya sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang Barat guna pengembangan lebih lanjut,” jelas Dailami.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian dan Penadah
Dailami mengatakan, kejadian pada Senin, 27 Februari 2023, sekira pukul 01.30 WIB di Tiyuh Candra Mukti, Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat.
Modus pelaku PT, jelas Dailami, masuk ke bengkel sepeda motor saat korban atas nama Masruri tertidur di rumahnya.
“Pelaku ini masuk lewat pintu belakang dengan cara merusak kunci gembok,” ujar dia.
Kejadian itu sendiri, lanjut Dailami, baru diketahui korban sekira pukul 07.00 WIB, saat akan membuka bengkel miliknya.
“Korban melihat gembok di pintu belakang yang sebelumnya terkunci telah hilang,” kata dia.
Dari aksinya itu, PT menggasak sejumlah peralatan bengkel berupa travo las, bor duduk, 1 tabung elpiji, aki rusak sebanyak 1 karung.
“Atas kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Polres Tulangbawang Barat,” ujar Dailami.
Dailami menerangkan, kronologi penangkapan para pelaku pada Jumat, 3 Maret 2023 sekira Pkl 22.00 WIB.
Ketika itu, kata dia, korban dan temannya melihat perlengkapan bengkel miliknya yang telah hilang berupa bor duduk dijual via aplikasi Facebook.
“Masruri saat itu melakukan transaksi langsung, dan benar saja alat bor tersebut merupakan miliknya yang hilang,” jelas Dailami.
Dari keterangan penjual WPA, dirinya membeli alat bor itu dari PT.
Baca juga : Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Aki Mobil, 1 Orang Jadi Buronan
“Setelah itu pelapor menghubungi pihak kepolisian. Kami pun melakukan pendalaman terhadap WPA,” ujar dia.
Dari keterangan WPA, bersama petugas pihaknya langsung menuju ke rumah PT untuk langsung diamankan.
“PT mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di bengkel milik Masruri,” kata Dailami.
Pencuri dan penadah perlengkapan bengkel diciduk Tekab Presisi Polres Tulangbawang Barat, usai jual barang via aplikasi Facebook
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tulangbawang Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku, kata dia, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang Barat.
Pelaku PT, sebut Dailami dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.
Sedangkan, pelaku WPA dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.





Lappung Media Network