Kapolsek menjelaskan, dari pemeriksaan pelaku H (36) diperoleh informasi bahwa sepeda motor itu dia dapat dari rekan pelaku berinisial (IK).
“Introgasi yang dilakukan petugas mendapat informasi bahwa sepeda motor yang digunakan pelaku H (36), diperoleh dari rekannya yang berinisial IK,” jelas Kompol Muhidin.
Atas informasi yang di dapat, pihak Polsek Bukit Kemuning berkordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Utara agar untuk meminta bantuan personil dalam menangkap pelaku IK.
“Sepertinya pelaku IK tahu bahwa rekannya H (36) sudah kami tangkap karena saat rumah pelaku IK digeledah, pelaku IK sudah melarikan diri. Dari TKP kami berhasil menyita 5 unit sepeda motor hasil kejahatan,” beber Muhidin.
Baca Juga : Sindikat Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap Polda Lampung
Barang bukti 5 unit sepeda motor yang berhasil diamankan adalah 1 Honda Beat warna biru putih, 1 Honda Beat warna merah putih, 1 Honda Beat warna hitam, 1 Honda Beat warna hitam nopol B 3639 UUC dan 1 Honda Grand warna hitam.
Selain itu Polisi menyita barang bukti lain 1 lembar STNK Ran Beat No Pol B-3639-UUC an. Bagas Muhamad Adhiyaksa, 1 dompet warna hitam merek Levi’s 501, uang tunai Rp772 ribu.
Baca Juga : Polsek Pugung Tangkap Sindikat Pencuri HP
Kemuduan 1 HP Redmi warna biru hitam, 1 buah KTP NIK. 1803120802950002 an. Muhamad Sodikin dan 11 lembar kertas rekapan togel.
“Saat ini terduga pelaku H (36) berikut sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, rekannya IK masih dalam pengejaran,” pungkas Kompol Muhidin
