Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Sindikat Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap Polda Lampung

    Sindikat Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap Polda Lampung

    by Editor
    01/10/2022
    in Modus
    Sindikat Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap Polda Lampung

    Para tersangka ditampilkan saat konferensi pers oleh Polda Lampung. Foto Polda Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Sindikat pemalsuan surat tanah ditangkap Polda Lampung yang beraksi di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Lampung.

    Baca Juga : Nekat Gadaikan Lahan Garapan Rp12 Juta, Petani Lampung Timur Masuk Bui

    Ditreskrimum Polda Lampung menangkap 5 orang sindikat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

    Kelima orang sindikat yang ditangkap adalah SJO (80) purnawirawan Polri, Kades Gunung Agung, Lampung Timur berinisial SYT (68), Kepala Satpol PP Lampung Timur berinisial SHN (58), seorang notaris dan PPAT berinsial RA (49), serta juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat berinisial FBM (44).

    Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait perkara pemalsuan surat tanah yang dijalankan kelima pelaku.

    “Sebelumnya tersangka FBM pernah menjadi juru ukur pada Kantor BPN Lampung Selatan. Mereka semua terlibat tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang terjadi dalam rangkaian proses penerbitan enam buku SHM atas obyek tanah seluas 10 hektare,” kata Kabid Humas Polda Lampung, KBP Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (30/09/2022).

    Dir Reskrimum Polda Lampung, KBP Reynold Hutagalung menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu.

    “Saat itu, tersangka SJO yang merupakan pensiunan Polri menjualkan obyek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu,” kata Reynold.

    Dokumen tersebut, lanjut dia, dibuatkan oleh tersangka SYT selaku Kades Gunung Agung, Lampung Timur dan dikuatkan oleh tersangka SHN atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi obyek tanah miliknya yang semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

    “Kemudian obyek tanah itu dijualkan oleh tersangka SJO kepada saksi AM dengan diatasnamakan tersangka SJO bersama lima orang anak-anak serta keponakannya sebagai penjual dengan dibantu oleh tersangka RA selaku notaris dan PPAT Lampung Selatan untuk membuatkan akta jual beli yang isinya memuat keterangan palsu atas transaksi jual beli tersebut,” ucap Reynold Hutagalung.

    Setelah beralih kepemilikan kepada saksi AM kemudian obyek tanah tersebut diajukan permohonan penerbitan SHM kepada Kantor BPN Lampung Selatan sehingga dalam prosesnya dilakukan pengukuran bidang tanah oleh tersangka FBM selaku juru ukur.

    Dalam pengukuran tersebut, tersangka FBM tidak melaporkan tentang adanya penguasaan pihak lain terhadap obyek tanah dimaksud berupa adanya pemukiman warga dalam gambar ukur dan berita acara sehingga dapat diterbitkannya enam buku SHM atas obyek tanah atas nama saksi AM.

    “Tersangka FBM ini mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta. Setelah enam SHM terbit kemudian saksi AM memberitahukan kepada Kades Malang Sari, Lampung Selatan yang kemudian dipasang plang kepemilikan obyek tanah,” beber Reynold Hutagalung.

    Obyek tanah seluas 10 hektare tersebut terdapat adanya penguasaan fisik oleh masyarakat sebanyak 55 kepala keluarga sejak tahun 1991 berdasarkan pengakuan kepemilikan berupa SKT dan sporadik.

    “Masyarakat setempat melapor kepada pihak Kepolisian guna dilakukan pengusutan lebih lanjut atas terjadimya dugaan tindak pidana dalam rangkaian proses penerbitan enam SHM,” tandas Reynold Hutagalung.

    Dalam penangkapan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa SHM NO.00021 Tahun 2020, Warkah SHM NO.00021 tahun 2020, SHM NO.00022 tahun 2020, Warkah SHM NO.00022 tahun 2020.

    Baca Juga : DPRD Bandar Lampung Tindaklanjuti Keluhan Warga Puri Kencana Residence

    Lalu SHM NO.00023 tahun 2020, warkah SHM NO.00023 tahun 2020, SHM NO.00024 tahun 2020, warkah SHM NO.00024 tahun 2020, SHM NO.00025 tahun 2020, warkah SHM NO.00025 tahun 2020.

    Kemudian SHM NO.00026 tahun 2020, warkah SHM NO.00026 tahun 2020, dan kwitansi pembayaran pembelian tanah sebesar Rp900 juta.

    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Kasus Pemalsuan Surat Tanah di LampungPolda Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polisi Tertibkan Penjualan Minuman Keras Demi Kamtibmas

    Next Post

    Tim Jalin Komunitas dan JP2KN Kunjungi 10 Destinasi Wisata di Lampung

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Brimob Polda Lampung Gelar Apel Pasukan Siaga Bencana Alam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version