Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kotak amal dengan bagian atasnya pecah, uang tunai sebesar Rp 97 ribu dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam milik tersangka yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
“Kami telah mengamankan AA (23) warga dusun 1 desa Natar Kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan pelaku tindak pidana pencurian uang Rp 300 ribu yang berada didalam kotak amal Musholla Al Ikhlas desa Tanjungsari kecamatan Natar, pelaku diamankan dirumahnya, Selasa (01/03/22) sekitar jam 03.00 WIB beserta barang bukti hasil kejahatanya,” kata Kapolsek Enrico.
Dalam aksinya tersangka masuk melalui pintu depan Musholla, kemudian mencuri uang di dalam kotak amal yang berada dalam Mushola dengan memecahkan bagian atas kotak amal.
Baca Juga : Polres Lampung Selatan Buru Komplotan Perampok
Atas kejadian tersebut Mushola Al Ikhlas mengalami kerugian sekitar Rp 300 ribu dan pelaporan kejadian ini diwakili oleh Sutaryo (66) warga setempat.
Tersangka akan dijera dengan pasal 363 KUH Pidana bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Natar, guna penyidikan lebih lanjut.





Lappung Media Network