Lappung – Polsek Penengahan ringkus pencuri kabel PLN dan pemalak sopir pada 26 Juli 2022 kemarin.
Kepala Polsek Penengahan, Iptu Gobel dalam keterangan tertulisnya pada 27 Juli 2022 menyampaikan kalau jajarannya telah menangkap seorang warga yang beralamat di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan berinisial IM.
Baca Juga : Remaja Pelaku Curat Ditangkap Polsek Penengahan
IM ini, jelas Iptu Gobel, diduga telah melakukan beberapa tindak pidana seperti pemalakan terhadap seorang sopir pada 15 Juni 2022 kemarin.
Setelah ditangkap, IM kemudian mengaku bahwa dirinya juga telah melakukan pencurian kabel PLN yang berlokasi di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
IM diringkus berdasarkan laporan polisi yang disampaikan korban atas kejadian pemalakan terhadap sopir. IM mengaku kalau pemalakan tersebut dia lakukan bersama dengan pelaku lain berinisial AD.
Dari peristiwa pemalakan sopir tersebut, IM bersama AD melakukan perampasan alat komunikasi milik korban.
”Pada 15 Juni 2022, dilaporkan oleh korban telah terjadi pencurian dengan kekerasan di Jalinsum Dusun Gubuk Seng, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku beraksi dengan melakukan kekerasan saat ingin memintai uang dari korbannya yang mengendarai mobil,” jelas Iptu Gobel.
”Korban saat itu telah memberikan uang Rp20 ribu kepada pelaku tetapi pelaku kembali meminta uang tambahan sambil memukul pintu mobil korban dan saat pintu terbuka, pelaku merampas alat komunikasi korban,” terangnya lagi.
IM dinyatakan berhasil ditangkap di areal Pelabuhan ASDP Bakauheni. ”Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya dan mengakui juga telah melakukan pencurian kabel PLN di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap Iptu Gobel soal pengakuan pelaku saat diinterogasi.
Baca Juga : Warga Asal Desa Domas Banten Ditangkap Polsek Penengahan
Iptu Gobel menegaskan bahwa perkara yang menjerat IM ini akan dilakukan penyidikan untuk dilimpahkan kepada kejaksaan.
”Pelaku dan barang bukti yakni 2 alat komunikasi sudah dibawa ke Polsek Penengahan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
