Lappung – Polsek Penengahan tangkap 2 pelaku penggelapan berinisial GDY (22) dan DCI (27) warga Dusun Way Lebak, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Baca Juga : Warga Metro Pusat Ditangkap Polisi karena Penipuan dan Penggelapan
Polsek Penengahan tangkap 2 pelaku penggelapan berinisial GDY (22) dan DCI (27) lantaran di duga menggelapkan 1 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel.
Penangkapan ke 2 pelaku penggelapan oleh Tekab 308 Polsek Penengahan atas laporan korban berinisial MFM warga Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Pulsa
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan bahwa pihaknya menangkap 2 pelaku penggelapan sepeda motor dan ponsel.
“Petugas telah mengamankan 2 pelaku penggelapan berinisial GDY (22) dan DCI (27) lantaran di duga menggelapkan 1 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel milik korban MFM, pada Jum’at (04/11/2022) kemarin,” kata Gobel, Minggu (06/11/2022).
Iptu Gobel menjelaskan alasan pihaknya menangkap 2 pelaku berinsial GDY (22) dan DCI (27) lantaran mereka menggelapkan 1 unit Honda Scopy Stylist Matic dan 1 unit ponsel Oppo A3S milik korban MFM.
“Mereka kami tangkap karena menggelapkan barang milik korban MFM pada Minggu (12/04/2020) di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan,” jelas Kapolsek Penengahan.
Proses Penangkapan Pelaku Penggelapan
Pelaku GDY (22) ditangkap saat ingin kabur ke Kotabumi, Lampung Utara, waktu itu pelaku sedang menunggu mobil travel di Dusun Way Bakak, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
”Tekab 308 Polsek Penengahan yang mendapat informasi keberadaan pelaku GDY (22) langsung menindaklajuti dengan penangkapan saat pelaku menunggu mobil travel ingin ke Kotabumi, Lampura,” ujar Iptu Gobel.





Lappung Media Network