“Selanjutnya dilakukan Penyelidikan oleh Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Punggur dan didapati pelaku AGS sedang menggoncang dadu koprok bersama rekan – rekannya,” kata Mualimin.
Pada saat dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan pelaku AGS berikut barang bukti sedangkan rekan – rekan pelaku lainnya berhamburan dan berhasil melarikan diri.
‘’Pelaku AGS berikut barang bukti berupa 1 (satu) Set alat judi dadu koprok, satu lembar alas tikar bergambar bola, uang tunai sebesar Rp 340 ribu dibawa ke Polsek Punggur guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Baca Juga : Residivis Curat Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh atau empat tahun penjara sementara pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas, tutupnya.





Lappung Media Network