Polisi menangkap mereka dari sebuah rumah EDR di dusun 7 RT 008 RW 004 kampung Jati Datar Mataram kec.Bandar Mataram Lampung Tengah.
“Petugas menyita barang bukti dugaan tindak pidana yang kedua pelaku kerjakan,” imbuhnya.
Barang bukti yang sita Polisi adalah satu bungkus plastik kecil bening bekas bungkus sabu, satu buah kaca pirek, satu buah botol Aqua tanpa tutup, dua buah korek api masing warna biru dan warna putih.
Kemudian satu buah sedotan/ pipet, satu buah gunting, satu buah bungkus rokok Surya 12, satu buah tutup botol Aqua warna biru yang sudah terbakar dan satu buah kertas timah rokok yang berhasil disita.
“EDR bersama SBR beserta barang bukti petugas bawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan dan pengembangan lebih Lanjut,” ujar Kapolsek.
Baca Juga : Polsek Bangunrejo Tangkap Pengguna Narkoba di Toilet Sekolah
Polisi menjerat EDR dan SBR dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara.





Lappung Media Network