Kanit Reskrim bersama anggota telah melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa ada yang menyembunyikan barang hasil curiannya dirumah kosong. Penggeledagan dan penggrebekan dipimpin Kapolsek Seputih Ramah Iptu Admar.
“Pelaku merusak jendela bagian depan sebelah kanan dan berhasil mengambil 1 unit Hp Android Oppo tipe F9 warna hijau, 1 unit Hp Android merek Samsung warna silver, 1 unit Hp Nokia warna hijau, 1 unit Hp Nokia warna putih, sebilah pedang panjang serta sebilah golok yang diletakkan di ruang tengah depan TV, pelaku juga mengambil 1 unit alat semprot elektrik warna biru dan 1 unit salon aktif merek JDL yang di letakkan di teras rumah,” ungkap Admar.
Kedua pelaku berhasil ditangkap berikut 1 unit motor Mega Pro warna putih tanpa no pol yang di gunakan kedua pelaku untuk melakukan pencurian.
“Kedua pelaku RPR Als Panca dan IS, kami jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman Pokok,” tegas Admar.





Lappung Media Network