Panglima Yudo Margono ingin juga agar prajurit serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI tidak berfoto dengan menggunakan simbol jari.
Karena, hal ini nantinya akan menimbulkan persepsi berbeda-beda jika mereka mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
Baca juga : Cegah Ribut, Pendaftaran Capres Dipercepat
Dalam beberapa waktu terakhir, pose tangan dengan jari tertentu telah menjadi simbol yang terkait dengan dukungan politik di Indonesia.
Panglima TNI menganggap bahwa prajurit TNI, sebagai bagian dari kekuatan pertahanan negara yang independen dan netral, tidak boleh terlibat dalam simbol-simbol politik seperti ini.
Panglima TNI Yudo Margono menjelaskan, TNI harus tetap netral dan tidak boleh terlibat dalam isu politik apa pun.
“Prajurit dan PNS TNI mulai sekarang tidak berfoto selfie dengan menggunakan simbol jari, karena bisa diputarbalikkan sebagai bentuk dukungan ke pasangan calon,” kata Panglima TNI Yudo Margono.
Namun, hal itu boleh saja dilakukan saat berfoto oleh para purnawirawan. Namun, hal ini dilarang terhadap mereka yang masih aktif dan berfoto dengan pose jari.
“Nah ini kan ada leting-leting kan gitu, ada leting yang gini (meragakan pakai tangan), ada yang gini, kalau yang pensiun enggak apa-apa.
“Ini kan leting 33 sudah mau pensiun semua ini, tapi yang belum pensiun untuk sementara ini (jangan lakukan),” tambah Yudo Margono.
Prajurit TNI Netral di Pemilu 2024
Panglima TNI pun menekankan pentingnya netralitas TNI dalam memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik di Indonesia.
“TNI adalah pelayan negara dan rakyat, bukan pihak politik. Kami harus menjaga kepercayaan rakyat terhadap TNI sebagai institusi yang netral dan berintegritas,” tegasnya.
Dengan larangan ini, diharapkan prajurit TNI akan mematuhi prinsip-prinsip netralitas dan tetap fokus pada tugas-tugas utama mereka dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
“Lebih baik untuk sementara menjelang pemilu ini, tahan diri dulu. Mungkin yang enggak ngembari sarangheo gini ora ono,” tandasnya.
Baca juga : Batasi Akses Silon, Bawaslu Minta DKPP Sanksi Ketua dan Anggota KPU RI





Lappung Media Network