Lappung – Cabuli gadis 14 tahun, seorang pria asal Kecamatan Negeri Agung Way Kanan ditangkap polisi, pada Jumat, 5 Mei 2023.
ES, pria berusia 54 tahun diamankan Satreskrim Polres Way Kanan setelah mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun.
Baca juga : Bejat! Oknum Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Murid
Pelaku diketahui berdomisili di Desa Bandar Kasih, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Ia ditangkap pada Jumat, 5 Mei 2023, sekira pukul 17.10 WIB, usai mencabuli gadis di bawah umur di Kecamatan Negeri Agung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, membenarkan soal penangkapan pelaku cabul tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya, Selasa, 9 Mei 2023.
Saat ini, sambung Andre, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Way Kanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 Ayat 1 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Baca juga : Pura-pura Bertamu, Pria di Sekampung Udik Cabuli Istri Teman
“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Andre.
Modus dan Kronologi Pencabulan di Negeri Agung
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku cabul oleh ES (54)
Kasus ini, jelas dia, terjadi pada tanggal 27 April 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban sedang berada di rumah saksi IR (16) di Desa Bandar Kasih, Negeri Agung, Way Kanan.
Korban, lanjut Andre, ketika itu sedang duduk di depan teras bersama temannya IR.
“ES mendatangi korban dari dalam rumah mengajak untuk memijat badan pelaku, akan tetapi korban menolak,” jelasnya.
Namun, pelaku tetap memaksa dengan menarik tangan korban untuk masuk ke dalam rumah.
Baca juga : Cabuli Anak 13 Tahun di Pantai Limau, Pelajar Asal Pesisir Barat Ditangkap Polisi
“Bukannya memijat badan, korban ES malah dicabuli oleh pelaku pada bagian dada dan kemaluan korban,” ungkapnya.
Karena kejadian ini, sebut Andre, korban yang masih berusia 14 tahun itu akhirnya mengalami trauma.
Cabuli gadis 14 tahun, seorang pria asal Kecamatan Negeri Agung Way Kanan ditangkap polisi
Pasca kejadian, JT Ibu korban yang mengetahui peristiwa itu tidak terima dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga : Ayah Asal Tanggamus Culik dan Cabuli Anak Tiri





Lappung Media Network