Lappung – Nekat bawa kabur hasil panen singkong, pria di Lampung Tengah ditangkap polisi, pada Selasa, 4 Juli 2023.
Seorang pria di Lampung Tengah diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, lantaran membawa kabur hasil panenan singkong.
Baca juga : Modus Jual Alsintan, Pelaku Penipuan Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi
Tak tanggung-tanggung, pelaku BA (43), warga Kampung Jati Datar Mataram, Bandar Mataram itu, menggelapkan singkong yang baru dipanen dari lahan 1,75 hektare.
Kejadian pada Minggu, 2 Oktober 2022 lalu, mengakibatkan korban Kartiyem (41) warga Kampung Terbanggi Ilir, Bandar Mataram, mengalami kerugian Rp33 juta.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso, mengatakan peristiwa bermula saat Kartiyem hendak menjual singkong miliknya yang siap panen seluas 1,75 hektare.
Kemudian, pelaku BA mendatangi korban untuk memborong singkong tersebut.
“Dari penawaran pelaku, akhirnya korban sepakat untuk melepas singkong miliknya dengan harga Rp33 juta,” kata Budi, Rabu, 5 Juli 2023.
Baca juga : Polda Lampung Tangkap Spesialis Penipuan Via Telepon Lintas Provinsi, Korbannya PT Sungai Budi Group
Budi mengatakan, pelaku dan korban juga sempat membuat perjanjian pembayaran.
Pembayaran dilakukan setelah semua singkong milik korban sudah dipanen oleh BA.
Namun, setelah semua singkong tersebut telah dibawa oleh pelaku, korban tak menerima uang seperti yang dijanjikan.
“Bahkan sebulan setelah panen, pelaku tak juga membayar kepada korban,” ujarnya.
Korban pun pada saat itu, lanjut Budi, meminta bantuan mediasi kepada kepala kampung setempat.
Dalam pertemuan itu, pelaku beralasan tidak punya uang untuk membayar langsung kepada korban.
“Kemudian pelaku berjanji akan membayar di tanggal 20 Februari 2023,” kata dia.
Budi mengatakan, apa yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban, lagi-lagi hanya alasan untuk lolos saja.
Baca juga : Hampir 2 Tahun Buron, Pelaku Penipuan Asal Kampung Bumi Raya Ditangkap Polisi
Pasalnya, hingga Mei 2023, korban tak kunjung menerima uang hasil panen miliknya.
Bawa kabur hasil panen singkong, pria di Lampung Tengah ditangkap polisi
Karena merasa ditipu oleh pelaku, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
“Hasilnya, Tekab 308 Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya,” ungkapnya.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa surat perjanjian jual beli singkong antara pelaku.
Dan pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku BA dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Baca juga : Gadaikan Emas Palsu, Buruh Tani di Lampung Utara Diciduk Polisi





Lappung Media Network