Lappung – Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Blitar, Mohammad Mukri terkonfirmasi hadiri panggilan Jaksa KPK dalam persidangan perkara korupsi mantan Rektor Unila, Prof Karomani.
Kehadiran mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung ke persidangan korupsi ini dihimpun dari beragam sumber di lingkup PN Tipikor Tanjungkarang.
Sebagaimana diketahui, Profesor Mohammad Mukri dipanggil Jaksa KPK ke PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2023.
Mohammad Mukri diketahui dihadirkan untuk bersaksi atas dugaan penitipan calon mahasiswa baru Unila pada tahun 2021.
Dugaan penitipan mahasiswa dari Mohammad Mukri ini diduga berkorelasi dengan pemberian uang Rp400 juta.
Baca juga: Jadwal Persidangan Korupsi Profesor Karomani Dkk ke 17 Diundur
Dugaan penitipan calon mahasiswa Unila disertai pemberian uang dari Mohammad Mukri yang juga Ketua MUI Provinsi Lampung ini didasarkan pada surat dakwaan Jaksa KPK terhadap Prof Karomani.
Dalam persidangan korupsi di Unila yang ke 17 ini diketahui akan beragendakan pemeriksaan saksi, di antaranya:
1. Mohammad Mukri.
2. Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin.
3. Dosen FKIP Unila, I Wayan Mustika.
4. Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar.
5. Karomani.
6. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
7. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Dalam kasus ini terdapat 3 orang terdakwa, di antaranya:
1. Karomani
2. Heryandi.
3. Muhammad Basri.
Baca juga: JPU KPK Siapkan 75 Orang Saksi Perkara Korupsi Rektor Unila Dkk
Para terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa baru.
Penerimaan suap dan gratifikasi ini berkait dengan pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Penggunaan uang ini ditengarai digunakan untuk membiayai pembangunan Masjid Al-Wasii, Gedung Lampung Nahdliyin Center dan dialihkan menjadi emas.
Dalam persidangan ke 17 ini akan berlangsung dengan menerapkan pemeriksaan konfrontir antara Sulpakar, I Wayan Mustika dan Karomani.
Di sisi lain, Profesor Mohammad Mukri yang juga menjabat sebagai Ketum PBNU ini merupakan saksi di luar berkas perkara korupsi Unila yang dihadirkan ke muka sidang.
Baca juga: Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga
